Kabarone.com, Lamongan – Biaya pendidikan ternyata masih juga dikeluhkan oleh sebagian wali murid, “masih mahal” khususnya sekolah wilayah Lamongan. Seperti halnya yang dapat dilihat di SMA Negeri 1 Karangbinangun, yang sebagian besar wali murid di sekolah tersebut mengeluhkan mahalnya biaya akhir tahun atau iuran biaya pelepasan siswa yang dikenakan yaitu sebesar 1 juta rupiah per siswa.
Hal itu dinyatakan oleh salah satu wali murid SMA Negeri 1 Karangbinangun, RD, yang memiliki anak yang sekolah di sekolahan tersebut yang bernama NI yang duduk di bangku kelas XII. R-D yang berprofesi sebagai petani, merasakan sangat keberatan dengan kebijakan sekolah tersebut. Menurutnya biaya akhir tahun yang digunakan untuk acara pelepasan siswa terlalu memberatkan dirinya dan wali murid lainnya, karena dinilai terlalu mahal.
“Kalau untuk uang gedung, SPP dan lain-lainnya selama ini saya tidak keberatan. Tapi untuk kali ini saya kok merasa berat karena selain nominalnya cukup besar, kondisi kami saat ini juga lagi terjepit akibat tambak kami dilanda banjir,” ungkap RD.
Selain itu, RD juga menyayangkan pungutan yang begitu besar tersebut hanya untuk acara perpisahan sekolah saja. Ironisnya, besaran pungutan yang kerapkali dilakukan oleh pihak sekolah tidak dibarengi dengan kualitas yang lebih baik.
“Kami ini orang desa, mau bikin acara apa sampek memungut biaya sebesar Rp. 1 juta kepada setiap siswanya. Dari dulu sekolah sini ya begini-begini saja tidak ada perkembangan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Karangbinangun, Nanang, mengakui jika ada sumbangan sebesar Rp. 1 juta yang dibebankan kepada siswa. Namun, sumbangan tersebut tidak berlaku untuk semua siswa melainkan hanya siswa Kelas XII saja yang diperuntukkan untuk biaya kegiatan akhir tahun,
“Memang ada sumbangan kepada siswa kelas XII, bukan pungutan. Itu untuk kegiatan siswa sendiri dalam menyongsong acara perpisahan akhir tahun pelajaran,”tuturnya.
Penarikan yang dilakukan oleh pihak sekolah, lanjut Nanang, bukan tanpa dasar. Tetapi langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan sah menurut Peraturan Bupati, “Apa yang kami terapkan ini sudah memenuhi izin Bupati Lamongan menarik biaya untuk kegiatan siswa sendiri yang semuanya tidak mungkin terpenuhi dengan hanya mengandalkan SPP saja,”imbuhnya.
Penarikan sendiri, menurut Nanang tidak hanya dibebankan saat kelas XII saja, untuk siswa yang duduk di kelas X yakni awal masuk siswa juga dibebani dengan harus membayar biaya uang gedung sebesar Rp. 1,5 juta, selanjutnya saat kelas XI siswa hanya membayar untuk biaya rekreasi dan itu bergantung pada tujuan lokasi wisata yang akan dituju, “Berapapun biaya yang diambil dari siswa semuanya berdasarkan atas kesepakatan bersama, bukan sepihak saja dari sekolah,”pungkasnya.(pul,pur).