Bupati Nias Buat MOU Bersama Perangkat Daerah

Daerah, Regional610 views

KabarOne.com, Nias Induk – Penandatanganan Perjanjian Kinerja Antara Bupati Nias Dengan Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2017 telah terlaksana dengan baik.

Dalam Sambutannya, Bupati Nias, Drs.Sokhiatulo Laoli, MM mengatakan bahwa, Penandatanganan Perjanjian Kinerja pada saat ini sebagai tindaklanjut Amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviuw atas laporan kinerja Instansi Pemerintah.

” Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen atau Ikrar/Janji Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Nias untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai target kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan Tahun 2017 dengan memberdayakan sumber daya yang ada di instansinya. ” Kata Laoli, di Ruang Rapat, Lantai 3 Kantor Bupati Nias, Rabu (21/3).

Ada pun Tujuan pelaksanaan ini menurutnya, bahan bagi dirinya dalam melakukan monitoring, serta evaluasi atas perkembangan/ kemajuan kinerja serta sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah.

” Berkaitan dengan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja pada hari ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh kepala perangkat daerah atas komitmennya sehingga percepatan kerja pada tahun 2017 dapat berjalan dengan baik sesuai semboyan Pemerintah Kabupaten Nias yakni Profesional, Akuntabel, Senergi, Transparan, Inovatif (PASTI) dan Kreatifitas, Inovatif Dan Sinergitas (KIS). ” Ujarnya.

Sementara, beberapa hal yang menjadi Prioritas utama, Sokhiatulo, menegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan camat untuk senantiasa menjadwalkan, melaksanakan tugas pelayanan di masing-masing kecamatan se-kabupaten nias secara bergantian.

Untuk asisten sekretariat daerah secara periodik setiap bulan berkenaan melaksanakan rapat koordinasi dengan perangkat daerah yang dibidangi sebagai wahana untuk mendapatkan ide-ide konstruktif dalam percepatan kerja dan mencari solusi atas kendala-kendala yang dihadapi.

Lebih lanjut di tambahkan Laoli, berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk menerapkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

” Hal ini sebagai kendali bagi Kepala Perangkat Daerah dalam pengelolaan keuangan dan penyerapan anggaran di masing-masing instansinya. ” Tuturnya berharap. (k0rn3l)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *