Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Dana Transfer ke Desa

Daerah, Regional554 views

Kabarone.com, Bojonegoro – ini adalah kabar baik bagi seluruh desa diwilayah Kabupaten Bojonegoro bahwa sebentar lagi apa yang dinanti akan segera datang, apalagi bukan dana transfer yang akan diterima oleh desa. Seperti hari ini Senin (27/3) pagi tadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Bojonegoro menggelar acara sosialisasi transfer dana desa yang berlangsung di Pendopo Malwopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kepala DPMPD Kabupaten Bojonegoro, Drs. Ec. Djumari dalam laporannya menjelaskan bahwa mekanisme transfer dana desa ada perubahan dari tahun sebelumnya yakni untuk tahun ini dana dari pemerintah pusat akan ditransfer ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Bojonegoro.  Sehingga desa harus mengajukan kemudian akan diverifikasi oleh KPPN terlebih dahulu. Melihat hal ini maka, dirinya mengharapkan agar desa mulai membuat ajuan. Dalam kesempatan ini pihaknya juga menyampaikan beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro juga dalam perencanaan pembangunan desa tidak memasukkan pemberdayaan desa dalam perencanaannya. Dan dua kecamatan juga belum mengajukan permohonan ADD sampai dengan saat ini yakni Kecamatan Purwosari dan Margomulyo.

Sementara itu Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto dihadapan para Kepala Desa diseluruh wilayah Bojonegoro sebelum membuka sosialisasi ini mengharapkan agar mulai melakukan upaya untuk bebas ODF. Bupati menjelaskan bahwa masalah kesehatan adalah hal utama untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh. Jadi pastikan semua desa untuk mengetahui berapa jumlah warganya yang masih belum memiliki jamban, berapa rumah warga yang belum layak . Dalam rumah sehat itu ada beberapa kriteria antara lain lantai tidak tanah, memiliki akses sanitasi dan jamban, rumah ada fentilasi. Dalam kesempatan ini, Bupati bahkan menunjuk beberapa Kepala Desa yang capaian ODF nya masih rendah agar mulai memikirkan bagaimana untuk menuntaskan ODF diwilayahnya masing-masing.

Yang berbeda dari pertemuan ini dimana, Bupati mengabsen kehadiran setiap Kepala Desa per wilayah bahkan Bupati mengharapkan agar seluruh camat mengabsen kepada seluruh Kepala Desa yang tak hadir dalam kesempatan ini. Demikian pula agar inspekorat memperhatikan hal ini. Bupati meminta seluruh Kepala Desa untuk mencatat hal penting yakni ” Desa Gagal adalah Desa yang ketika atau setelah terjadinya perubahan kekuasaan tidak mengubah kesejahteraan rakyat “.  Kebijakan pemerintah dalam membangun adalah Money follow probloem dimana uang adalah untuk mengatasi masalah yang terjadi ditengah masyarakat. Uang atau anggaran adalah untuk menjadi solusi, solusi hadir untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2017 tentang besaran sementara Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribus Daerah untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 ini dengan rincian sebagai berikut Alokasi Dana Desa mencapai 179 .157.550.000 rupiah. Bagi Hasil Pajak Daerah mencapai 7.298.080.079,30 rupiah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah mencapai 4 .974.386.168,50 rupiah untuk seluruh desa di wilayah Bojonegoro. (D@N)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *