Sungguh Ironis, Biaya Per Pemohon di Kenakan 1 Juta Program PRONA di Kecamatan Sukodadi

Daerah, Regional814 views

Kabarone.com, Lamongan – Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sudah diatur dalam Kepmendagri Nomer 189 tahun 1981, tentang proyek operasi nasional agraria, yaitu pada intinya dalam pelaksanaannya bertujuan untuk memproses pemohon sertifikat secara massal diutamakan bagi golongan masyarakat ekonomi lemah dan bisa menyelesaikan secara tuntas tanah – tanah yang sengketa dan bersifat strategis. PRONA di bentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Mengenai biaya pemohon PRONA telah di atur dalam emberian sertifikat hak atas tanah yang beasal dari Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang menjadi obyek PRONA (red).
Kamis, (20/4/2017).

Hal ini, lain halnya yang terjadi pada pelaksanaan sertifikat massal program PRONA yang ada di kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Akunya, besaran jumlah kuota di Kecamatqn tersebut sebanyak 2.000 bidang sertifikat dan pada prakteknya dibagi untuk enam Desa dari bqnyaknya Desa yang ada di Kecamatan Sukodadi, yakni Desa Gedangan, Desa Baturono, Desa Kebon sari, Desa Sugihrejo, Desa Bandung sari dan Desa Sukolilo, kesemuanya pada prakteknya di duga melakukan pungutan biaya kepada pemohon PRONA dengan rata rata sebesar 1 juta Rupiah bahkan ada yang lebih dari itu.
Dari keenam Desa tersebut diakui, bahwa biaya itu atas dasar kesepakatan antara Kelompok Masyarakat / Panitia (Pokmas) dan pemohon sertifikat. Akan tetapi, kebanyakan pemohon yang mempertanyakan keperuntukan biaya tersebut.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Sugihrejo, salah satu warga setempat (RS) memberi keterangan bahwa di Desanya, pemohon PRONA dikenakan biaya sebesar 1 juta Rupiah. Dikatakan juga diduga banyak pelanggaran yang terjadi dengan adanya pemalsuan pada tanda tangan ahli warisnya.
Tentang biaya 1 juta Rupiah per pemohon pada rinciannya dikatakan digunakan untuk biaya materai, pemberkasan, lembur, operasional dan lain sebagainya. Kalau pun ada sisa gak tahu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Ia, menambahkan, “ini bukan soal gratis atau tidaknya. Kalau biaya sebesar itu dan dengan total kebutuhan operasionalnya nantinya dikalikan dengan jumlah total pemohon, pasti sangat banyak kelebihan dari biaya tersebut. Seharusnya pokmas atau Pemerintah Desa secara riil lebih terbuka (transparan) dalam hal rincian biaya. Karena itu uang masyarakat.
Mengenai hal tersebut tentang tanda tangan baik ahli waris ataupun calon ahli waris warga juga banyak yang heran dengan kelengkapan administrasinya, ada beberapa ahli waris yang tidak merasa tandatangan, tapi berkasnya bisa di proses dan diajukan,” tambahnya.

Hal ini sama halnya yang terjadi pada Desa Baturono warga (ST), juga memberikan pengakuan tentang biaya untuk pemohon PRONA.
Saya sebagai pemohon juga dikenakan biaya 1 juta Rupiah per bidang. Dari biaya tersebut pengakuan Pokmas digunakan uang lembur, materai, dan lain lain,” ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya tentang PRONA pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan juga menjelaskan secara singkat, adanya tahapan – tahapan PRONA yang sudah di tentuhkan yang dibiayai Negara. Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam aturan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menjelaskan tahapan PRONA yang dialokasikan dari Dana DIPA – BPN RI adalah, penyuluhan, pengumpulan data (alat bukti / alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak / penegasan data fisik dan yuridis, penerbitan sertifikat supervisi dan pelaporan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Dedi Dian Ali Camat yang menjabat di Kecamatan Sukodadi waktu itu saat adanya program PRONA tersebut dan sekarang sudah di pindah tugaskan sebagai Camat Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, sampai saat ini belum bisa di konfirmasi untuk dimintai keterangan terkait hal ini, karena saat ini ia sedang melaksanakan ibadah umroh,” pungkasnya (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *