Tim Intelijen Kejagung RI Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi KUT

Hukum403 views

Kabarone.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia M.Rum, mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap terpidana Salim Achmad (DPO) kasus korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1998.

Penangkapan terpidana itu persisnya di Bandara Internasional Halim perdana kusuma pukul 15.52 wib, hari Rabu (14/2).

Terpidana dijerat pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 undang undang nomor 3 tahun 1971 jo paaal 55 ayat 1 ke 1jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 43 A undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek kredit usaha tani tahun 1998 di Kabupaten Sumenep yang merugikan Negara sebesar Rp 3 miliar,” Jelas Kapuspenkum.

“Terpidana Salim Achmad divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider (satu bulan kurungan ) dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1548k/prd/ 2005 tanggal 27 september 2007,” pungkasnya.(sen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *