Sejumlah Perangkat Desa & BPD Cirebon Girang Dipecat ?

Daerah, Regional1,606 views

Kabarone.com, Cirebon – Pasca ( sebulan ) kuwu definitif ( Ruslani Abdullah, SE,) dilantik, secara besar besaran sejumlah perangkat desa di ” pecat “. Menyusul Ketua diikuti sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cirebon Girang Periode Tahun 2017 / 2023 yang baru dilantik Sabtu sore (17/06-2017) kini di ” paksa ” mengundurkan diri kemarin.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan aksi perombakan pembantu kinerja Pemerintah Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dimulai dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) Dusun Talun. Kemudian sejumlah perangkat desa di ” paksa ” menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Konon mereka yang di ” paksa ” mengundurkan diri itu akibat ekses dari pemilihan kuwu. Diduga mereka yang di paksa mengundurkan diri sebab mereka bagian lawan politik yang tidak mendukung kandidat calon kepala desa.

Begitu juga anggota BPD bentukkan lawan politik kuwu lama ( Ja’a Selamet Salamudin ) sekarang di ” paksa ‘ mundur. Sehingga orang-orang yang dulunya ngeblok ke matan kuwu Ja’a Selamet Salamudin di ” habisi ” oleh Kepala Desa Cirebon Girang, Ruslani Abdulah, SE.

Sayangnya perombakan mitra kerja Pemerintah Desa Cirebon Girang ” menabrak ” peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di duga saat pencalonan kuwu Ruslani Abdulah SE, mereka menjadi Tim Sukses di janjikan kerja menjadi perangkat desa.

Setelah Kuwu Ruslani Abdulah SE mengantongi Surat Pernyataan Pengunduran Diri. Kemudian posisi RT, RW dan perangkat desa posisimya langsung di ganti. Sedangkan untuk Anggota BPD terlebih dahulu membentuk Panitia Pemilihan Anggota BPD.
Secara maraton Panitia Pemilihan Anggota BPD langsung menjalankan tugasnya dengan mengundang sejumlah orang yang di nilai dapat membantu memuluskan penjaringan dan Pemilihan Anggota BPD. Sehingga Jum’at malam, 2 Maret 2018 terpilih sejumlah anggota BPD, meski Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengunduran Diri belum diterima.
” Jadi pelaksanaan penjaringan dan penetapan calon terpilih anggota BPD terburu buru. Selain itu tata cara penjaringan dan pemilihan anggota BPD banyak kejanggalan,” kata Ketua RT 02 RW 07 Desa Cirebon Girang, Samaun kepada media ini Jumat malam, 2 Maret 2018 seusai menyaksikan acara tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan penjaringan dan pemilihan anggota BPD terlebih dahulu menunggu SK Bupati tentang Pengunduran Diri diterima. Selain itu pelaksanaan penjaringan dan pemilihan anggota BPD tidak transparan di duga melanggar aturan hukum yang berlaku.

” Kalau penjaringan dan pemilihan anggota BPD tranparans maka di umumkan ke masyarakat secara terbuka. Pengumuman bisa melalui musholla dan masjid. Bahkan bisa di umumkan sebelum khotbah Jumat. Kemudian dari tiap tiap RT melakukan musyawarah penjaringan mencari tokoh masyarakat yang bersedia dicalonkan anggota BPD, ” ungkapnya.

Setelah mendapat nama-nama calon anggota BPD, kemudian di buat berita acara hasil penjaringan. Dengan dasar daftar hadir dan berita acara tersebut, maka kandidat calon anggota BPD didaftarkan untuk pilihan anggota BPD ke panitia melalui RW masing masing, tandasnya.

Sementara penjaringan dan pemilihan anggota BPD dilaksanakan secara maraton dan hanya orang-orang tertentu yang di beritahu. ” Saya sendiri selaku Ketua RT tidak di berikan kesempatan untuk menjaring warganya. Padahal ada warganya pernah menjadi wakil ketua BPD hasil pemilihan langsung dan tokoh masyarakat panutan lainnya, tegasnya.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Kaokab belum bisa di konfirmasi. Sedangkan Kepala Dusun Arumsari, Ratmaja membenarkan Ketua yang di ikuti anggota BPD secara bersamaan mengundurkan diri.

Dijelaskan, anggota BPD periode 2017/2023 yang mengundurkan diri yaitu Drs.Yudi Rasudi (Ketua), A.Suminta Ratima (Sekertaris) serta anggota Drs.Rahadi Fajar Syah, Ibrohim, Janaka, Kadira dan Anan, SPd. ” Untuk lebih jelasnya alasan mengapa dan kenapa mundur. Silahkan tanya langsung sama yang bersangkutan dan Kuwu Ruslani Abdulah SE,” kata Kadus Arumsari, Ratmaja menjawab melalui WhatsApp Sabtu, 3 Maret 2018

Sedangkan anggota BPD periode 2017 – 2023 yang baru menjabat enam bulan dan mendadak menyatakan mundur akan di gantikan dari hasil penjaringan dan pemilihan anggota BPD Jum’at malam, 2 Maret 2018 yaitu dari delapan RW perwakilan Dusun Arumsari dibagi dua kelompok yaitu kandidat dari wilayah timur Heru Wahyono, Purnama Waluyo dan Daning (perwakilan perempuan) Adapun wilayah barat Andi Toni, Zaenal Hasan dan Toyibatul (perwakilan perempuan), pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *