Mediasi PDAM Tirta Jati Terancam Gagal, Jadi Ajudikasi Sidang Sengketa Informasi Publik

Daerah, Regional476 views

Kabarone.com, Cirebon – Komisi Informasi Kabupaten Cirebon saatnya menggelar ajudikasi sidang sengketa informasi publik tanpa dihadiri Termohon Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perki.

Dua kali agenda mediasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kabupaten Cirebon antaraTermohon Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon melawan Pemohon Mulyana Sadja, Rabu, 28/02/ 2018 dan 07/03/2018 tanpa dihadiri termohon, kata Ketua Majelis Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs. Eris Suhendi kepada media ini Jumat, 9/03/2018 kepada media ini.
Menurutnya pelaksanaan ajudikasi sidang sengketa informasi berdasarkan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Dijelaskan, pasal 36 pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner telah memeriksa kewenangan Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. ” Kemudian Ketua Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu dalam hal permohonan penyelesaian sengketa, ” terangnya.

Mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan. Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator menetapkan agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak, tandasnya.
” Jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila di perlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 kali dalam jangka waktu 7 hari kerja,” paparnya.

Mediator menyatakan mediasi gagal Termohon tidak hadir 2 kali tanpa alasan yang jelas. Selain itu apabila salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal. Juga salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan. Atau kesepakatan belum tercapai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, ungkapnya.

Kemudian mediator menyampaikan pernyataan mediasi gagal kepada Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi. ” Terhadap mediasi yang dinyatakan gagal, Majelis Komisioner melanjutkan kembali proses ajudikasi dan Majelis Komisioner menetapkan hari sidang ajudikasi dengan pemberitahuan kepada para pihak, ” tegasnya.

Sebelumnya pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a hutuf b sampai dengan huruf g UU KIP, tuturnya.
Dalam hal Pemohon dan/ atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur. Sedamgkan jikalau Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon, pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemohon Mulyana Sadja meminta kepada Komisi Informasi Kabupaten Cirebon menjaga kewibawan Pengadilan Sengketa Informasi dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apabila Termohon dan/atau kuasanya dua kali tidak hadir dalam mediasi sengketa informasi publik.

Sebab Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon selaku Termohon telah memberikan mandat dan/atau kuasanya kepada dua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ), Abdurrahim.S.AB ( Kasubag. Humas & Pemasaran PDAM Tirta Jati) dan R. Rudi Rusnadi. S.AP ( Kasubag. Pengawasan SL PDAM Tirta Jati), ungkapnya.

” Jangan sampai pengadilan dikalahkan sama Termohon. Sebab Termohon tidak hadir 2 kali sidang dan berdasarkan Pasal 48 Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka seharusnya Mediator wajib menyatakan gagal,” ungkapnya.

Tindakan Termohon sudah benar dengan dua orang kuasanya PPID, Abdurrahim.S.AB dan R. Rudi Rusnadi. S.AP. Artinya telah mempersiapkan alternatif apabila salah satu berhalangan hadir, maka seharusnya seorang kuasanya hadir memenuhi panggilan sidang, jelasnya.

Kalau dua orang kuasa Termohonnya tidak ada yang hadir mewakili sidang sengketa informasi publik yang di gelar Pengadilan Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, maka panggilan ke empat dari mediasi wajib ditindak lanjuti dengan agenda ajudikasi. ” Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang di putus oleh Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, ” tegasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *