Kabarone.com, Jakarta – Dalam persidangan kasus Pretty Asmara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3), Majelis hakim Bambang Edy Supriyanto membacakan putusan akhirnya dan mengetok palu dengan memvonis Pretty dengan hukuman 6 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa pengganti Erwin yang mana Pretty Asmara dituntut 14 tahun penjara.
Seusai sidang putusan dengan suara parau Pretty Asmara menyatakan bahwa ia tidak terima atas putusan hakim tersebut.
“Saya ini cuma kambing hitam sementara pelaku utamanya justru belom tertangkap sampai sekarang saya minta keadilan seadil adilnya,” ungkapnya di depan para awak media.
Pretty Asmara tak kuat menahan tangis saat ia menceritakan “saya cuma kambing hitam”, yang harus menjalani masa pidana dibalik jeruji besi.
Kuasa hukum Pretty, Cakra mengatakan, “masih pikir pikir untuk langkah hukum kedepannya menerima putusan atau banding karena masih ada waktu selama tujuh hari”.
“Vonis hakim 6 tahun penjara sangat berat dan saya minta keadilan seadil-adilnya. Saya tidak pernah memesan narkoba seperti dituduhkan itu,” sambung Pretty.(sena).