Camat Sungailiat Akui Pemerintah Tidak Dapat Bubarkan Panitia KIP

Daerah, Regional1,096 views

Kabarone.com, Babel – Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka (Babel) Drs. Suhardi, mengatakan Pemerintah tidak dapat membubarkan Panitia Pembongkaran dan Penyaluran Kompensasi Penambangan Timah Laut dari Kapal Isap Produksi (KIP) yang telah resmi terbentuk. Hal itu dikatakannya (21/3), menyikapi adanya usaha beberapa oknum panitia lama diduga memprovokasi sejumlah Kepala Lingkungan (Kaling) untuk ikut mencongkel kepanitiaan baru.

Menurut Suhardi, Kaling adalah bagian pemerintahan yang tugasnya membantu Lurah, dengan bidang yang diurusi cukup banyak seperti administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mengingat kepanitiaan tersebut resmi dan yang membentuk adalah masyarakat nelayan sendiri, tentu tidak ada sedikitpun kewenangan unsur Pemerintah Kabupaten termasuk Kaling untuk dapat membubarkan panitia.

“Tergantung siapa yang membentuknya, jika masyarakat sendiri tentu pemerintah tidak dapat membubarkan”, kata Suhardi.

Sebelumnya, Kabarone.com mendapat informasi adanya usaha sekitar 9 Kaling di Kecamatan Sungailiat yang warganya terdata penerima kompensasi terprovokasi agar menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penyaluran kompensasi kepada nelayan tahun 2018. Namun penolakan tersebut dibatalkan karena adanya penjelasan rinci pihak panitia, lagi pula para Kaling tersebut turut menyetujui LPJ.

“Awalnya ada keinginan penolakan dari 9 Kaling, namun setelah dijelaskan mereka sendirilah yang menarik penolakan itu”, ujar salah seorang dari Panitia.

Dari hasil penelusuran Kabarone.com dilapangan, getolnya beberapa oknum panitia lama ingin membubarkan panitia resmi karena kecemburuan. Motifnya jelas, yaitu ekonomi. Padahal hampir 5000 orang nelayan penerima kompensasi adem-adem saja. Dan berdasarkan keterangan beberapa orang narasumber, beberapa gelintir oknum itu saat mengurusi kepanitiaan lama dengan leluasa menggunakan dana kompensasi dan dana pemberian pengusaha kapal isap timah diluar kompensasi untuk kepentingan pribadi dan kroni. Dana dana tersebut terutama pemberian pengusaha tidak terbukukan dalam bentuk laporan, sehingga nelayan tidak mengetahui.

Bahkan terus nara sumber, sampai sekarang ada oknum panitia lama yang selalu mendatangi orang PT Timah Tbk terkait dikantornya setiap kali ada pembongkaran bijih timah dari Kapal Isap. Oknum itu selalu meminta kepada pengusaha melalui orang PT Timah tersebut Rp 200 perkilo bagi keperluan pribadi. Dikatakan uang itu semacam uang jasa karena oknum itu mengaku hanya dia yang mampu meredam setiap gejolak masyarakat terkait persoalan penambangan laut. Namun ulah tersebut malah membuat pengusaha KIP dan PT Timah resah, karena permintaan berulang dan pelakunya orang yang sama. Jika dituruti tentu sang oknum mengantongi cukup banyak. Pembongkaran dalam seminggu bisa 2 unit KIP yang mencapai belasan ton. Namun baik mitra dan PT Timah hanya mau berurusan dengan panitia saja. “Cukup meresahkan, tetapi mitra timah hanya mempercayai panitia resmi”, jelas narasumber. (Shd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *