Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Shabu, Pil Ekstasi dan Miras

KOTABARU. Kabarone.com –  Kejaksaan Negeri Kotabaru laksanakan putusan Pengadilan yang telan memiliki kekuatan hukum tetap, berupa pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (23/4).

Pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Sekda Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kodim 1004, Polres Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Badan Narkotika Kabupaten Kotabaru, Kasi Pidum Kejaksaan Kotabaru, Kasi Intel Kejaksaan Kotabaru, Staf Kejasaan Negeri Kotabaru, Dinas Pendidikan Kotabaru, Kepala Dinas Pemuda Dan Olah raga, MUI Kotabaru serta Siswa Siswi SMA yang di Kotabaru.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Indah Laila, SH,  Undang-undang memberikan kewenagan kepada Kejaksaan RI untuk melaksanakan penetapan Hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dirampas untuk dimusnakan pada hari ini adalah barang bukti tindak Pidana Umum sejak April 2017 sampai dengan Maret 2018, ungkapnya.

Narkotika jenis shabu seberat 11,276 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir, Obat jenis zinet sebanyak 167.738 butir, Obat jenis Dextron sebanyak 4.187 butir, Obat jenis THD sebanyak 26.023 butir, dan Obat jenis Double L sebanyak 5.112 butir.

“Kita juga musnahkan berupa Minuman keras, Hanpone, produk-produk yang tidak memenuhi standar, mercuri, borak, potasium, kosmetik, senjata tajam dan barang lainnya, ”  jelasnya.

Menurut Kajari, . dari pengamatannya selama bertugas di Kotabaru, rata-rata  70 persen perkara yang ditangani menyangkut Narkoba dan obat-obatan terlarang. Artinya, bahwa Kotabaru masuk kategori darurat Narkoba.

“Ini bukan hanya tugasi penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, tapi juga tugas kita bersama, tugas pemerintah, tugas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BNK Kotabaru lr. Burhanudin yang juga Wakil Bupati Kotabaru mengatakan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa meminimalisir peredaran Narkoba dan kejahatan- kejahatan korupsi di Kabupaten Kotabaru.

(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *