Para ASN lkuti Sosialisasi Peraturan UU Kepegawaian.

Daerah, Regional447 views

Kabarone.com, Kotabaru- Sosialisasi peraturan undang – undang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kotabaru, Selasa ( 8/5/18) di Hotel Grand Surya Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Asisten III Pemkab Kotabaru, BKN Regional Kalimantan Selatan, Sekretaris BKD Kotabaru, SKPD Kotabaru, Kasubag BKD Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kelurahan Kotabaru dan Puskesmas Kotabaru.

Asisten lll Pemkab Kotabaru Drs. GT. Sjamsul Bahri dalam menyampaikan pidato Bupati Kotabaru mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran sentral dalam menentukan jalanya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, karena hal tersebut sangat tergantung pada kualitas kerja ASN sebagai aparatur negara.Saya tekankan kepada peserta sosialisasi ini untuk bersungguh- sungguh menjalin dan membangun kerjasama yang baik demi tercapainya tujuan dan sasaran sosialisasi yang di harapkan serta dapat di sosialisasikan kembali di lingkungan kerja masing-masing.

Kepada narasumber saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya dan kesediaan untuk memberikan bimbingan pemahaman tentang ketentuan- ketentuan yang berlaku dan sedang berkembang dalam peraturan perundang undangan tentang kepegawaian.Kata Bahri, dari kegiatan ini pula para ASN di harapakan dapat menunjukan kometmen dan profesional serta memiliki rasa tanggung jawab sehingga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.Saya berharap kalian sebagai ASN harus dapat menunjukan etos kerja yang di landasi oleh profesional yang tinggi.Sementata itu Kabid BKD Kotabaru Baderuddin mengatakan, tujuan sosialisasi peraturan undang- undang Kepegawaian ini adalah untuk memberikan pengetahuan ilmu pada peserta ASN agar dapat memahami aturan UU yang berlaku, sehingga dalam mengelola SKPD masing- masing di Kecamatan maupun di Puskesmas dapat dan mengerti sesuai aturan artinya dalam mengurangi kesalahan dalam pengelolaan.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *