Bulan Ramadhan, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Kembali Berhasil Meringkus Pelaku Judi Dadu

Hukum2,184 views

Kabarone.com, LAMONGAN – Anggota satuan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan kembali berhasil menggrebek dan menangkap pelaku judi dadu. Kali ini meringkus tiga orang pria pemain judi dadu. Mereka ditangkap saat asyik bermain judi saat Tim Jaka Tingkir sedang melakukan patroli rutin. Waktu itu ketiga pelaku sedang bermain judi tepatnya di belakang rumah warga di Desa Majeruk, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, pada hari selasa (22/05) malam.

Para pelaku diantarannya adalah berinisial SP (40), warga Desa Kedungdadi, Kecamatan Sugio, Lamongan, KT (55), warga Desa Meragel, Kecamatan Ngimbang Lamongan dan inisial SD (50), warga Desa Kedungrembuk, Kecamatan Sukodadi Lamongan. Kamis, (24/5/2018).

Pada saat di area lapangan tenis Mapolres Lamongan dalam rangka menggelar press release hasil tangkapan kasus judi dadu,Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung, S.H, MH mengungkapkan,”Saat satuan anggota kami Tim Jaka Tingkir sedang melakukan patroli pengamanan rutin di wilayah hukum polres Lamongan, kedapatan ada informasi judi dadu dan selanjutnya anggota kepolisian melakukan mengecek ke lokasi ternyata benar ketiga orang tersangka tersebut sedang melakukan permainan judi dadu,” ungkap Kapolres Lamongan.

Hasil dari penangkapan malam itu selain mengamankan tiga tersangka dan uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga buah mata dadu, satu lembar alas dadu, satu buah alat kocok dadu, satu lembar tikar, satu tas ransel hitam dan satu buah lampu templek. Petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar 5,6 juta rupiah.

Ketiga tersangka tersebut dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP jo ayat 2 Pasal 1 tentang penertiban perjudian,”tambah Kapolres Feby. (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *