Buser Polres Kotabaru Amankan 6 Tersangka Pencurian

Hukum528 views

Kabarone.com, Kotabaru- Dalam rangka “Giat Ops Ketupat lebaran” Unit Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru di Jl. Titian Beringin Desa Kotabaru Hulu Kecamatan PL. Utara Kabupaten Kotabaru berhasil mengamankan 6 (enam) kawanan eksekutor terkait pencurian dengan pemberatan, 3 (tiga) di antaranya sebagai penadah.

Ke 6 (enam) tersangka di tangkap secara bersamaan di tempat terpisah dan di antaranya masih di bawah umur, Jum’at 8/6/18 lalu.

Ke 6 (enam) tersangka yaitu Ikhwan alias lsan (24), M. Lutfi (15), dan Ahyadi alias Anan (17), 3 tersangka lainya yang di duga terlibat penadah, M.Ilham (20), M. Fikri Alfarial alias lki (17), dan Hendra Lesmana (30).

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SH. SIK melalui Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan, SH. SIK mengatakan, anggotanya telah menangkap dan mengamankan 6 (enam) tersangka terkait pencurian dengan pemberatan.

Pencurian terjadi di rumah korban Ferdi Agus Susanto (38), di jalan Padat Karya, RT 20, RW 01, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kejadian berawal sekitar pukul 07.00 Wita, Hariatul orang pertama mengetahui kejadian itu masuk ke dalam rumah Ferdi untuk bertugas menyalakan dan mematikan lampu rumah yang sering kosong karena di tinggalkan.

Saat Hariatul (saksi) masuk ke dalam rumah kemudian mendapati barang-barang di dalam rumah berantakan dan hilang dan Hariatul langsung menghubungi Ferdi si pemilik rumah bahwa rumah telah kemalingan.

Mendapat laporan Hariatul, Ferdi kemudian mengecek isi rumahnya dan benar barang-barang di antaranya berupa satu buah televisi merk panasonic viera warna hitam silver, satu buah playstation merk sony warna hitam milik korban telah hilang di curi, dan korban juga mendapati rumah sebelah kiri telah rusak di congkel oleh pencuri.

Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000-, (tujuh juta rupiah), ungkap Suria.

Adapun barang bukti dari tersangka, 1 buah kotak PlayStation. 1 buah stik PlayStation warna hitam, 1 buah grenel kunci jendela, 2 buah penahan jendela dan 1 buah kotak televisi merk panasonic yeira. 1 buah TV merk panasonic 49 ln warna silver dan 1 set PlayStation 3 warna hitam.

Ditambahkan Suria, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendala samping rumah korban dengan menggunakan obeng.

Keterangan tersangka barang hasil curian dibawa ke jalan Patimura, di mana barang curian tesebut disimpan di dalam mobil pick up, katanya.

Pada hari yang sama Skj. 14.00 Wita, tersangka lksan membawa hasil barang curian ke rumah M. llham berupa 1 set PlayStation 3 warna hitam ke rumah Hendra Lesmana di Jl. Nelayan Desa Hilir Muara untuk di jual dengan harga Rp. 750.000-, (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah), tutup Suria.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *