Kejahatan Kerah Putih dibalik Kasus Pencucian Uang

Hukum711 views

 

 

 

 

 

 

Jakarta,kabarone.com-Kejahatan korporasi (corporate crime) merupakan  salah satu wacana yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekenomian dan teknologi. Corporate crime bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan.  Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya.   Di sisi lain, ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya. Salah satu contohnya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) yang baru dikriminalisasi secara resmi pada tahun 2002.  Contoh kasusnya adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime yang sampai dengan saat ini pengaturannya masih mengundang tanda tanya.  Akibatnya, banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus illegal, namun tidak dapat dikategorikan sebagai crime.

Tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability. Yang pada gilirannya mengundang perdebatan adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi atau corporate liability mengingat bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person).
Di samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana. Jika seandainya kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk dan atas nama suatu korporasi terbukti mengakibatkan kerugian dan harus diberikan sanksi , siapa yang akan bertanggungjawab Apakah pribadi korporasi itu sendiri atau para pengurusnya…..

Kejahatan Korporasi.
Black’s Law Dictionary menyebutkan kejahatan korporasi atau corporate crime adalah any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime.
Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.
Sally. A. Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah “conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law“.

Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. A.Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. B.Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. C.Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Kejahatan korporasi mungkin tidak terlalu sering kita sering dalam pemberitaan-pemberitaan kriminil di media.
Aparat penegak hukum, seperti kepolisian juga pada umumnya lebih sering menindak aksi-aksi kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual terdapat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat.

A.Kejahatan-kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanyalah kejahatan-kejahatan konvensional.  Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa aktivitas aparat kepolisian sebagian besar didasarkan atas laporan anggota masyarakat, sehingga kejahatan yang ditangani oleh kepolisian juga turut bersifat konvensional. B.Pandangan masyarakat cenderung melihat kejahatan korporasi atau kejahatan kerah putih bukan sebagai hal-hal yang sangat berbahaya,dan juga turut dipengaruhi. C.Pandangan serta landasan hukum menyangkut siapa yang diakui sebagai subjek hukum pidana dalam hukum pidana Indonesia.  D.Tujuan dari pemidanaan kejahatan korporasi adalah lebih kepada agar adanya perbaikan dan ganti rugi, berbeda dengan pemidanaan kejahatan lain yang konvensional yang bertujuan untuk menangkap dan menghukum. E.Pengetahuan aparat penegak hukum menyangkut kejahatan korporasi masih dinilai sangat minim, sehingga terkadang terkesan enggan untuk menindaklanjutinya secara hukum.  F.Kejahatan korporasi sering melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan status sosial yang tinggi.  Hal ini dinilai dapat mempengaruhi proses penegakan hukum.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang hanya menetapkan bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah orang persorangan (legal persoon).
Pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (misalnya dalam hukum administrasi), muncul sebagai  satu  kesatuan  dan karena  itu diakui  serta  mendapat  perlakuan  sebagai badan hukum atau korporasi. Berdasarkan KUHP, pembuat undang-undang akan merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi jika mereka berhadapan dengan situasi seperti itu.

Sehingga,  jika  KUHP Indonesia saat ini tidak bisa dijadikan sebagai  landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi.

Hal ini bisa kita lihat dalam pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 4 bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan  yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, atau perkumpulan…(dan seterusnya).

Di Belanda sendiri, sebagai tempat asal KUHP Indonesia, pada tanggal 23 Juni 1976, korporasi diresmikan sebagai subjek hukum pidana dan ketentuan ini dimasukkan kedalam pasal 51 KUHP Belanda (Sr.), yang isinya menyatakan antara lain:
Tindak pidana dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun korporasi;
Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi, penuntutan pidana dapat dijalankan dan sanksi pidana maupun tindakan yang disediakan dalam perundang-undangan—sepanjang berkenaan dengan korporasi—dapat dijatuhkan.  Dalam hal ini, pengenaan sanksi dapat dilakukan terhadap
2.1.korporasi sendiri, atau
2.2.mereka yang secara faktual memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud, termasuk mereka yang secara faktual memimpin pelaksanaan tindak pidana dimaksud, atau
2.3.korporasi atau mereka yang dimaksud di atas bersama-sama secara tanggung renteng.

Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Pencucian uang merupakan istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah (ilegal), dan sumber-sumber tidak sah (ilegal) lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi melalui saluran-saluran sah (legal), sehingga sumber asli tidak dapat dilacak kembali. Modus operandi kejahatan pencucian uang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial menengah keatas dalam masyarakat, dihormati, bersikap tenang, berkarisma, dan berintelektual tinggi.
Dengan menggunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku pencucian uang dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Sifat dan ciri khas dalam karakter yang secara umum dapat dilihat pada pelaku-pelaku kejahatan pencucian uang menunjukkan bahwa kejahatan pencucian uang dikategorikan sebagai suatu bentuk kejahatan kerah putih (White Collar Crime).
Secara umum pencucian uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, penyuapan, perdagangan narkotika, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan maksud menyembunyikan, menyamarkan, dan mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana.
Perbuatan menyamarkan, menyembunyikan atau mengaburkan dilakukan agar hasil kejahatan (proceeds of crime) yang diperoleh dianggap seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal.
Istilah kejahatan kerah putih dikemukakan pertama kali oleh seorang kriminolog asal Amerika Serikat bernama Edwin H. Sutherland pada tahun 1939. Sutherland mendefinisikan White Collar Crime sebagai “a crime committed by a person of respectability and high social status in the course of their occupation.”
Sutherland berpendapat bahwa kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang sangat terhormat dan berstatus sosial tinggi di dalam pekerjaannya. Tindakan kejahatan ini dapat terjadi di dalam perusahaan, kalangan professional, perdagangan , maupun kehidupan politik.
White Collar Crime dalam aspek tipologis berbeda dari Blue Collar Crime. Biasanya istilah White Collar Crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara sedangkan Blue Collar Crime dipakai untuk menyebut kejahatan-kejahatan yang terjadi di kelas sosial bawah dengan kualitas dan kuantitas yang lebih rendah dari kejahatan yang dihasilkan oleh White Collar Criminal.
Kejahatan kerah putih secara umum mengacu pada kejahatan yang dimotivasi secara finansial dan biasanya dilakukan oleh para profesional dalam bidang bisnis dan aparat pemerintah. Kasus-kasus kejahatan kerah putih sulit dilacak karena biasanya dilakukan pejabat yang mempunyai kekuasaan, memiliki kuasa untuk memproduksi hukum dan berperan dalam membuat berbagai keputusan vital.
Kejahatan kerah putih (White Collar Crime) juga sangat sulit tersentuh oleh hukum karena terjadi dalam suatu lingkungan yang tertutup. Pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan kerah putih hal ini disebabkan dalam kebanyakan kasus-kasus pencucian uang yang menjadi aktor utama di dalamnya merupakan orang-orang yang memiliki profil kelas atas, memiliki kedudukan tinggi di pemerintahan ataupun di perusahaan, memiliki sumber daya dan kekuasaan dalam jabatan dan posisinya, memiliki peran yang besar di masyarakat, dan status sosio-ekonomi yang tinggi.
Dalam kasus-kasus pencucian uang yang terjadi di Indonesia, dapat dilihat dengan jelas profil dan karakter yang dimiliki oleh para pelaku kejahatan pencucian uang.
Kasus-kasus seperti :
1. kasus Inong Melinda Dee,
2. Gayus Tambunan, Wa Ode Nurhayati,
3. Tubagus Chaeri Wardana,
4. Akil Mochtar,
merupakan sebagian kasus pencucian uang yang dapat menjadi contoh dikarenakan adanya kesamaan yang menjadi benang merah dalam kasus-kasus pencucian lainnya. Seluruh pelaku dalam kasus-kasus tersebut memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari artis, pegawai negeri di bidang perpajakan, anggota partai politik, bagian dari dinasti penguasa dalam suatu daerah, sampai ke bagian dari institusi hukum sendiri.
Kesamaan profil yang dapat ditarik dari keseluruhan pelaku utama dan aktor penting dalam kasus yang menyangkut mereka masing-masing adalah: para pelaku memiliki kedudukan yang tinggi dalam bidangnya masing-masing, para pelaku memiliki kekuasaan dan alat untuk menggunakan kekuasaan yang mereka miliki, dan secara keseluruhan mereka berada di kelas sosio-ekonomi yang tinggi.
Pada dasarnya, kasus pencucian uang cenderung sangat kompleks untuk dijelaskan tanpa memenuhi rincian dan detail dari masing-masing kasus. dikarenakan ruang lingkup tindak kejahatan dalam kasus pencucian uang berputar di sekitar skema yang telah dirancang oleh para profesional dalam bidang keuangan yang telah terlatih untuk mengaburkan sumber dana gelap asli. Karena sangat diperlukan pemahaman terhadap karakteristik kejahatan kerah putih dan profil para pelaku kejahatan kerah putih untuk memahami aspek pelaku kejahatan pencucian uang secara lebih spesifik.
Referensi
Gallant, M. Michelle. (2018). Tackling the Risks of Money Laundering
Husein, Yunus. (2007). Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Books Terrace & Library
Rub, Jacob. (2015). Money Laundering: Ring Around The White Collar. Moldova State University

 

By Arthur Noija,SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *