Spesialis Pembobol Rumah Kosong, Ditangkap Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim

Hukum766 views

Kabarone.com,Lamongan – Gembong pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang biasa beraksi belum lama ini berhasil ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lamongan,Kamis (26/7).

Kejahatan pelaku ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban, warga Desa Godog Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.

Dengan kronologi kejadian berawal saat korban pergi meninggalkan rumah, selanjutnya ke- tiga pelaku melakukan aksinya dan saat korban sepulang dari Sholat Tarawih karena waktu kejadian adalah bulan Ramadhan, dan melihat jendela tengah dan belakang serta pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan pintu almari terbuka dan berantakan ada bekas congkelan lalu dilakukan pengecekan terhadap barang barang miliknya diketahui telah hilang” ungkap Kompol Imara Utama.

Ditambahkannya, Atas laporan korban kemudian petugas Satreskim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian.

“Dan setelah mendapatkan informasi yang sangat akurat, Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan langsung meringkus para pelaku yang sebagai tersangka.

Salah satu dari ke- tiga pelaku terpaksa di hadiahi timah panas pada kakinya, karena hendak melawan petugas saat penangkapan oleh Jajaran Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamongan.

Ke- tiga tersangka diantaranya berinisial MM (33) warga Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng, kemudian AI (27) dan FA (30) warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Diantara tersangka ini adalah merupakan otak dari para pelaku spesialis pembobolan rumah kosong.

Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah senjata tajam (Saham) jenis celurit dan caluk (alat pemotong bambu). Barang bukti yang diamankan juga seperti STNK dan BPKB sepeda motor, buku tabungan BRI beserta ATM, Hp merk Xiaomi, dua KTP, Pasport dan premiet kerja dan dari keterangan tersangka, mereka juga mencuri uang milik korban sebanyak Rp 2 juta Rupiah dan barang bukti lainnya, semua agak hangus karena pelaku berusaha menghilangkan barang bukti, “ungkap Kompol. Imara Utama,SH,S.I.K. Wakapolres Lamongan yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat, SH, S.I.K bersama Tim Jaka Tingkir.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tentang pencurian dengan pemberatan, masing-masing dari ke- tiga tersangka diancam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini ke- tiga gembong pelaku spesialis pembobol rumah kosong tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan.

Dan Saat ini petugas juga masih menggembangkan kasus gembong pelaku spesialis pembobol rumah kosong ini hingga terungkap secara tuntas, “pungkasnya.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *