BNNP Jateng Ringkus Jaringan Narkotika LP Sragen

Hukum712 views

Kabarone.com, SEMARANG – Tim BNN Provinsi Jawa Tengah kembali menanggkap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sragen.

Dari Jaringan asal LP Sragen ini Delapan orang yang berhasil di amankan adalah KK (34) warga Mojosongo Ke.Jebres Surakarta, DW (28) warga Baluarti Kec.Pasarkliwon, HL (27) warga Jati Kec.Masaran Sragen,AD (31) warga Ngadirejo Kartasura, YG (30) warga Kartasura,RA (23) warga Candi Kec.Ampel Boyolali dan ,AR (30) dan CHY (40) yang merupakan warga binaan Lapas Sragen.

Menurut Kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol.Muhammad Nur, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan KK (34) warga Mojosongo Surakarta. “Dia ditangkap oleh tim kami di jalan Samratulangi Manahan Solo saat mengendarai Yamaha Mio warna merah. Saat diperiksa di temukan sebuah paket kecil berlakban coklat yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga adalah Sabu dengan berat 10 gram”, terang Kepala BNN kepada awak media di kantornya pada Rabu pagi (29/08/18) .

“Dari tersangka KK ini diamankan pula 1 buah motor mio warna merah, 2 buah handphone merk samsung dan oppo serta 1 paket kecil sabu dengan berat 10 gram”, imbuhnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap KK ini berhasil dilakukan pengembangan dengan menangkap DW,HL dan AD. Setelah tim mendapat informasi yang cukup, akhirya berhasil diamankan dua orang yang mengendarai sepeda motor Fino karena dicurigai sebagai pemilik paket narkotika.

Benar saja saat digeledah, ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang d bungkus lakban coklat dan dimasukan dalam bungkus rokok pro mild warna merah. Setelah diperiksa DW dan HL ini menyatakan jika pengiriman barang tersebut atas perintah dari AD.

“Tersangka AD ditangkap petugas saat berada di sebuah warung wedangan di daerah Gembongan Kartasura”, tambah Muhammad Nur.

Dari pemeriksaan ketiganya, kemudian tertangkaplah YG dan RA pada Minggu 19 agustus 2018 di sebuah Rumah Kos di kelurahan Gandekan Surakarta. Saat tim melakukan penggeledahan di rumah kos dua lantai tersebut di temukanlah barang bukti 37 paket berisi serbuk putih di duga sabu dengan total berat 200 gram dan 110 butir inex warna orange. Turut dfiamankan dalam penangkapan itu 1 buah timbangan digital, 1 buah Honda beat, 1 hp merk Samsung, 1 buah hp merek iphone 7, 1 buah hp merek xiomi, 2 buah atm bca, 2 buku tabungan dan 1 buah token key bca.

Dari kedua pelaku inilah kemudian muncul nama AR alias Dobol dan CHY yang merupakan warga binaan di Lapas Sragen. Setelah melakukan koordinasi dengan Lapas setempat tim BNNP Jateng kemudian menggeladah kamar AR dan ditemukanlah narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok class mild.

BNNP Jateng sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut dan kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *