Tak Kapok Dipenjara, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

Hukum780 views

Kabarone.com,Lamongan – Tim Jaka Tingkir Unit Reserse Mobile (Resmob) kebanggan Polres Lamongan kembali berhasil meringkus residivis kasus pencurian motor (curanmor) Kusnadi (35) waga dusun Lebakadi desa Lebakadi dan Eko Aprianto (27) warga dusun Metesek desa Lebakadi dan kedua tersangka sama-sama berasal dari satu kecamatan Sugio Lamongan Jawa Timur. Selasa (16/10/2018).

Dalam konferensi perss nya di Mapolres Lamongan Wakapolres Kompol Imara Utama, SH., S.I.K. mengungkapkan, “Penangkapan tersebut berawal pada Kamis 04 Oktober 2018 pukul 23.30 WIB tersangka Kusnadi dan Eko Aprianto mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

Pada hari Jum’at tepatnya tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 03.00 WIB kedua tersangka melintas didesa Bulutigo kecamatan Laren dan melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang terparkir di garasi samping rumah korban, setelah itu tersangka mengamati situasi sekitaran tempat kejadian, kemudian tersangka Eko Aprianto memberikan kunci T kepada tersangka Kusnadi lalu tersangka Kusnadi mengotak-atik menyalakan sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan selanjutnya dibawah kabur ke rumahnya, “ungkap Wakapolres Lamongan.

Selanjutnya pada hari Jum’at 05 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB sepeda motor hasil curiannya diambil oleh tersangka Eko Aprianto dan dijual secara Online melalui Facebook dengan harga 1 juta 200 ribu Rupiah.

” Untuk Tempat Kejadian Perkara di desa Bulutigo Kecamatan Laren, di desa Sambangrejo Kecamatan Modo, di desa Sumberagung Kecamatan Modo dan di desa Banjarmasin Kecamatan Karanggeneng Lamongan, “lanjutnya

Ditambahkan oleh Wakapolres, “Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor berbagai merk sebanyak 13 kali diwilayah kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.

Berdasarkan laporan sekaligus penyelidikan dan informasi yang diperoleh unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat, S.H, S.I.K bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut kemudian berhasil diamankan bersama Tim kebanggaan Polres Lamongan Tim Jaka Tingkir dan tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lamongan.

“Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Mega pro, satu unit sepeda motor Honda GL Max dalam keadaan tidak lengkap, satu buah kunci T dan plat nomer, ”

“Pelaku ini merupakan residivis pencurian kambuhan dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pencurian dengan pemberatan dan atas perbuatannya maka tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan diganjar dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, “pungkasnya (pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *