Tim Jaka Tingkir Berhasil Meringkus Tersangka Jual-Beli Satwa Dilindungi

Hukum1,254 views

Kabarone.com, Lamongan – Polres Lamongan gelar konferensi pers penangkapan pelaku tindak pidana satwa dilindungi di Mapolres Lamongan, Jl. Kombes Pol Moh. Duryat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (23/10/2018).

Kepolisian Resort Lamongan dengan Tim elitnya “Jaka Tingkir” berhasil menangkap sekaligus mengungkap dan meringkus M-TR (27), pelaku tindak pidana penjualan satwa atau hewan yang dilindungi di area parkir Bank BRI Unit Babat Jl. Raya Babat kecamatan Babat Lamongan Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Slamet Suryanto, S.H yang didampingi langsung oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD), Kasat Reskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat,S.H, S.I.K dan Kanit II Reskrim Iptu. Akhmad Khusen, S.H. bersama Tim Jaka Tingkir saat melakukan press release di Mapolres Lamongan, pada Selasa (23/10).

Kabag Ops Polres Lamongan Kompol. Slamet Suryanto mengatakan,” pada hari Senin 22 Oktober 2018 berdasarkan informasi dari masyarakat petugas Sat Reskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait adanya jual beli satwa dilindungi (dua ekor burung Nuri kepala Hitam) dengan pelaku M-TR melalui grup WhatsApp (WA) “JUAL-BELI BURUNG JINAK LAMONGAN” dengan harga dua juta seratus ribu Rupiah.

“Sekira pukul 17.00 WIB pelaku M-TR ditangkap di area parkir Bank BRI Unit Babat Jl. Raya Babat kecamatan Babat Lamongan pada saat mengantarkan dua ekor burung Nuri kepala Hitam tersebut,”ujar Kabag Ops Polres Lamongan.

Dalam perkara ini, “Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat,S.H, S.I.K mengungkapkan, Dari hasil pengembangan perkara, petugas kepolisian Tim Jaka Tingkir berhasil menyita satwa dilindungi (tiga ekor burung perkici pelangi dan satu ekor burung Nuri kepala Hitam) dari rumah pelaku M-TR yang beralamat di desa Pasinan RT.25/RW.05 kecamatan Baureno kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya, “Tiga ekor burung Nuri kepala Hitam dan tiga ekor burung perkici pelangi disita dan dibawah ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan perkara lebih lanjut, “ungkapnya.

Dari hasil penangkapan M-TR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor burung Nuri kepala Hitam dan tiga burung Nuri perkici pelangi.

Atas perbuatannya, M-TR melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo permen LHK RI No.20/MEN LHK/SET JUN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman 5 tahun penjara, “tegas Kasat Reskrim Norman.

Sementara, Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku karena telah melanggar UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

“Pelaku kedapatan menyimpan, memelihara, sekaligus untuk diperjual belikan hewan yang dilindungi.

Dan dari hasil penangkapan pelaku maka barang bukti berupa Tiga ekor burung Nuri kepala Hitam dan tiga ekor burung perkici pelangi itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya agar komunitas hewan tersebut tidak punah” pungkasnya (pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *