Terkait Penjualan Saham, Jadi Rebutan di Pengadilan

Hukum513 views

Kabarone.com, Jakarta – Kuasa hukum, Vimal, Hartono Tanuwidjaja menerangkan, pada mulanya, Vimal menggugat Ny. Gul Shankardas dalam perkara nomor 357/2018 untuk pembatalan akta jual beli saham dibawah tangan bernomor 98, tertanggal 28 Juni 2016 terkait jual beli saham nomor 28 tanggal 28 Juni 2016 di Notaris Edison Jingga.

“Gugatan yang dilayangkan kliennya itu, karena Vimal Kumar tidak pernah dapat undangan dan tidak pernah ikut Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adanya persetujuan pengalihan saham tersebut,” terang Hartono, Selasa (6/11/2018).

Menurut Hartono, posisi Vimal Kumar pada 28 Juni 2016 sudah sebagai Direktur PT. ST. Namun Vimal, tidak pernah merasa mendapatkan undangan dan tidak pernah ikut RUPS. Sementara dalam Akta Depot di Notaris Edison Jingga dikatakan, bahwa sudah terjadi RUPS.

“Itu kan ada sesuatu keganjilan karena dalam RUPS itu ada disebutkan bahwa RUPS para pemegang sahan PT. ST. Padahal pada saat itu (28 Juni 2016) pemegang saham PT. SP hanya satu orang yaitu Ny. Gul Shankardas. Dia pemegang saham 100 persen dengan saham sebanyak 1.250 lembar,” jelasnya.

Pada tanggal 17 Juni 2016, Roni Shankardas Samtani (Turut Tergugat II) yang merupakan ipar Vimal Kumar mengirim Whatsaap (WA) ke Vimal yang isinya mengatakan Roni akan mengirim uang ke Vimal Rp650 juta untuk diteruskan ke rekening ibunya Ny. Gul Shankardas di Maybank.

“Jadi uang beli saham ini sudah disediakan oleh Rony ke Vimal yang selanjutnya uang tersebut disetorkan Vimal Kumar ke rekening Ny. Gul Shankardas pada tanggal 20 dan 21 Juni 2016,” ungkapnya.

Sehingga lanjut Hartono, sebelum terjadi jual beli saham pada 28 Juni 2016 uang beli saham itu sudah disediakan oleh Roni. Kenapa begitu ? kata Hartono, karena semua itu sudah di setting sama Ny Gul. Artinya, jelas jual saham ini rekayasa.

Setelah penjualan saham itu posisi pemegang saham berubah di PT. ST. Saham Vimal Kumar 52 persen sedang Ny. Gul 48 persen. Satu ketika, pada tanggal 9 Juni 2016 Vimal Kumar menyurati Sonya sebagai mantan Direktur dan pemilik saham serta Ny. Gul Shankardas yang pada intinya mempertanyakan bagaimana menyelesaikan kredit macet PT. ST di Maybank.sumber beritaekprescom.

“Jawaban tertulis Ny. Gul Shankardas, tertanggal 13 Juni 2016, mengatakan, kamu saja yang bertanggung jawab menyelesaikan utang itu kepada pihak ketiga. Jadi ini semua sudah di rekayasa. Kenapa? Karena saham ini kan awalnya punya Sonya dan Ny. Gul Shankardas masing masing 50 persen. Kemudian Sonya hibahkan ke ibunya tanggal 1 Juni 2016, sehingga Ny. Gul Shankardas pemilik 100 persen saham di PT. ST,” jelasnya.

Jadi menurut Hartono, ini semua ada rangkaiannya, pertama, Sonya hibah ke Ny. Gul Shankardas pada tanggal 1 Juni 2016 kemudian Ny. Gul jual saham ke Vimal Kumar tanggal 28 Juni 2016. “Sedang uang beli saham dari Roni. Faktanya demikian,” ungkapnya lagi.

Hartono menambahkan, sementara dalam jawaban Ny. Gul Shankardas melalui pengacaranya Risma Situmorang dan rekan mengatakan, Vimal Kumar meminjam uang ke Rony Rp650 juta untuk beli saham Ny. Gul Shankardas.

“Itu kan engga masuk diakal. Sebab, sebelumnya saham itu milik Sonya dan pada saat itu Sonya masih sebagai istri Vimal Kumar,” katanya.

Keterangan atau jawaban Ny. Gul Shankardas bahwa dalil Vimal Kumar tidak benar karena menurut versi mereka Vimal ngutang ke Roni Rp650 juta untuk bayar saham Ny. Gul Shankardas kita punya bukti WA Roni ke Vimal tidak ada kata kata hutang.

Hartono menyatakan keheranannya mengapa dalil yang dikemukakan Ny. Gul Shankardas demikian. “Masa anak menantu hutang sama ibu mertua untuk bayar saham punya istri. Itu kan aneh. Faktanya kita punya Wanya, Vimal Kumar tidak pernah pinjam ke Roni. “Mereka itu, memutarbalikkan kata. Karena tidak ada, Vimal Kumar pinjam uang ke Roni,” ujarnya

Salah satu jawaban, Ny. Gul Shankardas yang menggugat balik sang manantu yang diakuinya sudah dianggapnya sebagai anak kandungnya sendiri dan diakui merupakan ayah dari kedua orang cucunya, sebagaimana tertuang dalam jabawan (eksepsinya) di PN Jakarta Pusat.

Namun hal itu, justru sangat berbeda dengan penegasan yang berulangkali terungkap di dalam persidangan perkara gono gini bernomor 655 antara Sonya Shankardas Santani dengan Vimal Kumar dimana keberadaan kedua cucu tercinta sang nenek itu dinyatakan secara tegas oleh pihak Sonya sendiri sebagai anak diluar nikah yang tidak memiliki hak hukum dengan Vimal.

“Kedua perkara yang saat ini sedang berjalan di PN Jakarta Pusat menjadi semakin menarik karena permasalahannya begitu rumit dan jlimet dengan adanya pemaksaan kehendak dari salah satu pihak untuk menang,” pungkas Hartono.

Perkara itu bermula, Vimal Kumar menggugat mantan mertuanya Ny. Gul Shankardas terkait penjualan saham PT. Sai Rech (ST) rekayasa sebesar Rp1.250.000.000 senilai Rp650 juta antara Tergugat dengan Penggugat.

Kini, Ny. Gul Shankardas dengan anaknya, Roni Shankardas menggugat balik mantan menantunya, Vimal Kumar sebesar Rp6 miliar untuk kerugian materiil dan immateriil dengan alasan nama baiknya tercemar setelah digugat, Vimal Kumar.

Ny. Gul Shankardas merupakan pendiri sekaligus Komisaris PT. ST ibu kandung dari, Sonya Shankardas Samtani, bos Mega Kreasi Film (MKF) yang kini sedang berperkara memperebutkan harta gono gini dengan mantan suaminya, Vimal Kumar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. (*Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *