Kabarone.com, KUDUS – Target pemerintah terhadap penerimaan cukai hasil tembakau pada 2019 sebesar Rp 158,8 terancam tidak bisa terpenuhi.
Hal ini dikarenakan tidak naiknya tarif cukai rokok tahun 2019 dan masih maraknya peredaran rokok illegal.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Iman Prayitno, mengutarakan hal itu dalam Diskusi Publik bertema ‘Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Bagaimana Solusinya’ di Hotel Griptha Kudus, Kamis (15/11/2018).
Hadir sebagai nara sumber lain pada diskusi yang digelar oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI), Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono, dan Pengamat Ekonomi dari Universitas Muria Kudus (UMK) Joko Utomo.
Menurut Iman, untuk mendongkrak kenaikan penerimaan cukai, pemerintah sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2019. Namun rencana itu batal karena dikhawatirkan berdampak negatif terhadap struktur industri rokok di Indonesia. “Dengan tidak naiknya tarif cukai rokok, ditambah masih maraknya peredaran rokok illegal berpengaruh pada pemenuhan target penerimaan cukai,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal, selain memang berdampak pada penerimaan negara dari pendapatan cukai, juga sangat merugikan industri rokok legal.
Solusi lain mengurangi peredaran rokok ilegal, yaitu dengan meningkatkan sosialisasi kepada produsen rokok dan masyarakat selaku konsumen. “Pemerintah telah berkomitmen memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.
Tampak puluhan peserta dari pelaku usaha rokok, LSM, tokoh masyarakat dan mahasiswa serius mengikuti acara Diskusi tersebut. (Amr )