Sidang Lanjutan Perkara Harta Gono-Gini Antara Sonya Shankardas Samtani dengan Vimal Kumar Indru sampai tahap Kesimpulan

Hukum770 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara harta gono gini antara Sonya Shankardas Samtani (penggugat) dengan Vimal Kumar Indru (tergugat) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sudah sampai pada tahap kesimpulan.

Kuasa hukum tergugat, Hartono mengungkapkan, dalam kesimpulan penggugat menyatakan bahwa harta yang diclaim ada 8 item yang akan dibagi dua yakni, mobil BMW B-136 AV, Mobil Fortuner B-136 MA, Apartemen Oasis Lantai 2 B 220, Kantor Ekajiwa Lt 6 No.6 dan No.7, Rukan Mangga Dua Square Blok. H No.27, Kios Mangga Dua Mall Lt.1 No.37 dan Apartemen The Peak.

Dikatakan Hartono, yang pertama sebelum ada perkawinan pencatatan sipil tanggal 16 januari 2009 itu sudah dilaksanakan perkawinan secara agama hindu pada tanggal 16 Agustus 1992 dengan bukti Meriage Ceremony Cetifikate (MCC) dan tidak mungkin dinyatakan sah. “Mana yang lebih sah, ijab kabul atau buku nikah?,” ucap Hartono.

Dijelaskannya, yang pertama tadi sudah kita counter dengan MCC Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang perkawinan dalam pasal tersebut yang menyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

“Jadi bunyinya bukan perkawinan itu baru sah kalo sudah dicatat di catatan sipil bukan itu, tetapi pada saat ijab kabul tadi itu yang sudah sah. Kalo mengacu pada UU Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), 60 hari setelah melaksanakan perkawinan agama itu wajib melapor ke catatan sipil,” jelasnya.

Ditambahkan Hartono, sedangkan harta yang di claim 8 seperti penggugat bilang dibagi dua dan ini juga ada pasalnya yaitu Pasal 35 ayat (1) yang mengatakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama jadi tidak boleh ada yang disembunyikan. Pasalnya, penggugat bilang ada 8 tapi kita bilang ada 13.

“Jadi tidak boleh disembunyikan mau itu ada saham, dan lain lain itu tidak boleh disembunyikan. Dan satu lagi pasalnya, yaitu Pasal 37 dalam Pasal 37 mengatakan, apabila antara suami istri berakhir karena perceraian maka seluruh harta bersama harus dibagi dua jadi tidak ada pengecualian dan tidak boleh memilih,” pungkasnya.

“Anehnya lagi, penggugat menyatakan 5 dari 8 yang dijaminkan ke Bank itu diserahkan kepada Vimal (tergugat). Sedangkan 3 dari 8 yang tidak dijaminkan ke Bank itu menjadi haknya Sonya (penggugat). Namun, semua hal itu sudah kita counter dengan dokumen, bukti dan saksi,” kata Hartono, Minggu (25/11/2018).(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *