Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Eksekusi Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Terkait Pengalihan Aset

Hukum761 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan eksekusi terhadap satu terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah /BUMD) dengan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 11 Milyar,

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Ir. H. Wishnu Wardana [mantan karyawan PT. Panca Wira Usaha Jatim/ mantan Ketua DPRD Kota Surabaya) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah /BUMD)

pada hari Rabu, 9 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 Wib bertempat di jalan Raya Kenjeran Surabaya. Penangkapan terhadap Terpidana Ir. H. Wishnu Wardana tersebut, dalam rangka pelaksanaan Eksekusi untuk menjalani pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018 yang amarnya menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733,- subsidiair 3 (tiga) tahun penjara. Ungkap nya Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri Pers realse kepada Kabarone (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *