Satgas BNNP Jateng Tangkap Pelaku TPPU Narkotika Kelompok Banjarmasin

Hukum485 views

Kabarone.com, SEMARANG – Satuan Tugas (Satgas) TPPU Narkotika BNNP Jawa Tengah, berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika atas nama Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih alias Raditya di Kantor Unit Lempuyangan, Gondokusuman, Kota Jogjakarta. Tersangka Raditya diamankan saat hendak melakukan transaksi perbankan pada (23/1/2019) lalu.

Kemudian Satgas menggeledah rumah kos tersangka di Rumah Kos No.619 RT31/RW09, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.

Dari penggeledahan tersebut Satgas berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp1.553.000.000 dan pecahan SGD 53.000 (kurs Rp10.400) senilai Rp553.280.000, dengan total uang yg disita sebanyak Rp2.106.280.000.

Selanjutnya, Satgas TPPU Narkotika BNNP Jateng berkoordinasi dengan Direktorat TPPU BNN langsung melakukan pemblokiran rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri yang di dalamnya terdapat tabungan sejumlah Rp2.705.754.003. Sehingga total yang disita sementara mencapai Rp4.812.034.003.

Turut disita selain uang, yakni 2 unit kendaraan roda dua jenis Honda CBR 150 CC tahun 2018, 1 Unit Honda Scoopy tahun 2018 dan 2 buah televisi layar datar, kuat diduga dibeli dari uang narkotika.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa buku tabungan serta beberapa KTP, SIM dan surat keterangan KTP elektronik ganda dan palsu.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengemukakan, Deden Wahyudi merupakan TPPU Narkotika kelompok Banjarmasin yang merupakan jaringan dari sindikat besar Cristian Jaya Kusuma alias Sancai.

“Sancai merupakan Napi narkotika yang berkali-kali melakukan tindak pidana narkotika yang saat ini sedang menghuni Lapas Super Maksimum Security (SMS) Batu Nusakambangan dengan total vonis 24 tahun penjara,” ungkap Muhamad Nur di halaman Kantor BNNP Jateng, Senin (4/2).

Disebutkan, tahun 2018 BNNP Jateng sudah mengungkap TPPU jaringan Sancai yang saat itu melibatkan Ka Rutan Purworejo, Cahyono Adi Satriyanto. Dan Januari 2019 Direktorat TPPU BNN juga menangani perkara TPPU Narkotika jaringan Sancai dengan tersangka Kokok Wahyudi (proses penyidikan).

“Dalam operasinya Deden dikendalikan oleh seseorang bernama Reza yg mempunyai identitas ganda, yaitu atas nama Alfian, Alfian Suwanto, dan Agus Ramadan. Saat ini Reza masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 3 subsider Pasal 4 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) lebih subsider Pasal 10 jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Jaringan ini menggunakan modus baru yang tergolong sulit dilacak yakni dengan mem.buat surat keterangan KTP elektronik, KTP serta KK palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank,” ujarnya.

Muhammad Nur menambahkan, jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabuhi sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas palsu untuk bertransaksi narkotika dalam jumlah besar. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *