Gandeng KPK, Pemkab Lamongan Gelar Sosialisasi Pelaporan Gratifikasi

Daerah, Regional817 views

Kabarone.com, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan sosialisasi Pelaporan Gratifikasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Lamongan Fadeli mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai wujud upaya agar pejabat di Lamongan semakin paham dengan gratifikasi.

“Inspektorat sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kabupaten Lamongan menerima 15 laporan gratifikasi selama tahun 2018. Sementara pada tahun sebelumnya 2017 sebanyak 16 gratifikasi dilaporkan ke Inspektorat,” ungkap Bupati Fadeli saat menggelar Sosialisasi Pelaporan Gratifikasi di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/2).

Untuk itu, Fadeli berharap kedepan ada semakin banyak gratifikasi yang dilaporkan, sebagai wujud kepatuhan Kabupaten Lamongan pada undang-undang.

Menurut Bupati Lamongan Fadeli, Sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemkab Lamongan secara insentif.

Sehingga Kabupaten Lamongan menjadi pemerintah daerah dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Renaksi) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) nomor satu di Indonesia.

Fadeli menyebutkan bahwa gratifikasi di Kabupaten Lamongan telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. “Pemerintah Kabupaten Lamongan selama ini telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bermartabat, berwibawa dan bebas korupsi,” terang Fadeli.

Sementara Grup Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK Yuli Kamalia mewanti-wanti (berkali kali pesan) agar pejabat tidak menerima pemberian yang terkait dengan jabatannya. Jika terlanjur menerima, agar segera dilaporkan ke KPK atau melalui UPG di Inspektorat.

” Disebutkan oleh Yuli Kamalia, setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri dan penyelenggara Negara apabila berhubungan dengan jabatannya adalah suap. “Ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasinya kepada KPK,” katanya menambahkan.

Jika ini tidak dilakukan, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar serta pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun sudah menanti.

Pelaporan gratifikasi menurutnya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni dengan datang langsung ke kantor KPK, melalui pos atau email KPK, melalui aplikasi gratifikasi online yang bisa diunduh melalui android dan ios atau mengisi formulir merah yang sudah disediakan di Inspektorat setempat selaku UPG di Kabupaten Lamongan.

Kembali dia menjelaskan”, Bahwa gratifikasi adalah akar dari korupsi. Sehingga gratifikasi harus ditolak. “Kalaupun diterima harus segera dilaporkan pada KPK,” katanya kembali memberi penegasan”, pungkasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *