Kabarone.com, Jakarta – Kaban Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi saat membuka Diklat Pemilu angkatan I dan II,Diklat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) angkatan I dan II,bertempat di Aula Sasna Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 19/2/19 ).
Dalam rapat tersebut, kepada seluruh peserta Diklat agar mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan,keahlian dan ketrampilan dalam penangananan perkara sengketa pemilihan umum serta ketrampilan dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum dan dapat diimplementasikan di tempat kerja masing-masing.
“ Dinamika dan suhu politik yang kian memanas unpredictable dan sulit dibaca dikarenakan perbedaan politik yang keras dan tajam serta sikap fanatisme berlebihan,berpotensi menimbulkan rasa kebencian,permusuhan,pertikaian bahkan konflik horizontal diantara pihak dan kelompok dalam masyarakat sehingga dapat mempengaruhi proses pemungutan suara dan tidak mustahil dapat memicu timbulnya kegaduhan serta berbagai kerawanan lain yang pada akhirnya bermuara pada proses hokum,” kata Kaban Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi saat membuka Diklat Pemilu angkatan I dan II,Diklat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) angkatan I dan II,bertempat di Aula Sasna Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 19/2/19 ).
Menanggapi fenomena tersebut,Badan Diklat Kejaksaan sebagai bagian dari sentra penegakan hokum terpadu ( Gakkumdu ) harus berperan secara aktif dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pemilu angkatan I dan II serta Diklat PHPU angkatan I dan II yang diikuti oleh para Asisten Pidana Umum,Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,para Kasi Kamnegtibun ( Keamanan Negara dan Ketertiban Umum ) dan para Kasi TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya ) pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
“ Kejaksaan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus bisa menjaga netralitas dalam penanganan perkara sengketa pemilihan yang kemungkiann terjadi dalam pelaksaan Pileg dan Pilpres 2019 yang akan datang,” tuturnya.( sena).