Bos Zikron Akhirnya Ditahan, LSM AMAK Babel Batalkan Rencana Demo

Hukum651 views

Kabarone.Com, Pangkalpinang-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu(20/2), akhirnya memerintahkan terdakwa Hon Apriyanto alias Antoni Direktur PT Indorec Sejahtera yang beralamat di Jalan SLA Dusun lll Baturusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka (Babel) untuk ditahan di Rutan Pangkalpinang. Perintah penahanan itu dikeluarkan setelah pihak JPU Pengganti Nur Sricahyawijaya SH, selesai membacakan dakwaan terhadap Antoni.

“Demi rasa keadilan, memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa Hon Apriyanto alias Antoni di Rumah tahanan Negara (Rutan) Pangkalpinang”, kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Antoni bebas melenggang karena berstatus tahanan rumah walaupun perkaranya sudah dilimpahkan. Antoni disangkakan melanggar Pasal 158 atau 161 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan ilegal ribuan ton mineral ikutan jenis Zirkon, eleminite dan monazite. Gudangnya digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Babel pada bulan September tahun 2018 lalu.

Selesai sidang JPU Pengganti Nur
Sricahyawijaya, SH mengatakan sesuai perintah Majelis Hakim pihaknya langsung melakukan penahanan terdakwa. Alasan penahanan demi memperlancar proses persidangan selanjutnya.

“Langsung kita tahan demi kelancaran proses persidangan”, katanya. Terkait ancaman pidana, dikatakan Nur, bahwa terdakwa terancam 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Sebelumnya, tekanan untuk menahan terdakwa cukup lantang. Hal ini karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Sejumlah penambang timah kecil ketika berperkara akan langsung ditahan, dari penyidikan hingga persidangan.

Perbedaan perlakuan mencolok antara bos kakap dengan pelaku teri tersebut membuat sejumlah kalangan meradang. Aktivis dari LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel yang dimotori oleh Hadi Susilo dan Wantoni bahkan telah merencanakan untuk melaksanakan demo pada keesokan harinya (21/2) untuk menuntut segera dilakukan penahanan dan penjatuhan vonis seberat-beratnya. Sebagaimana release yang diterima, setelah mengetahui perintah penahanan tersebut, akhirnya demo dimaksud dibatalkan.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim dan membatalkan demo”, bunyi release LSM AMAK Babel. Padahal sebelumnya niat demo itu sudah diberitahukan kepihak kepolisian Pangkalpinang. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *