Pose Salam Satu Jari, Akankah Oknum Camat Di Lamongan Tersandung Kode Etik Dan UU Pemilu Atas Netralitas ASN

Politik536 views

Kabarone.com,Lamongan – Sejumlah Camat di kabupaten Lamongan, yang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di duga tidak netral di dalam Pemilu 2019, dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilihan Presiden (Pilpres) bulan depan. Ini juga baru-baru ini terjadi sedikitnya 15 camat se- Kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemanggilan Camat ini dilakukan setelah pada saat deklarasi terima kasih pak jokowi atas bantuan pembangunan infrastuktur. Terkait beredar viralnya dukungan mereka tersebut dengan “pose salam satu jari” sudah di panggil dan di mintai keterangan oleh pihak Bawaslu Lamongan.

Sementara, Camat Tikung Zubaeri salah satu dari Camat di kabupaten Lamongan yang mengikuti deklarasi terima kasih pak jokowi atas bantuan pembangunan infrastuktur tersebut dengan “pose salam satu jari”, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di duga tidak netral di dalam Pemilu 2019, dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilihan Presiden (Pilpres) pada bulan depan.

Lebih lanjut, Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Camat Tikung Zubaeri, belum bisa memberikan keterangan secara resmi baik secara tertulis atau konferensi pers kepada Wartawan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan,, Minggu (24/03).” Sejauh ini sudah memanggil nama yang ada dalam video tersebut, masih akan melanjutkan investigasi untuk meminta keterangan lebih lanjut, guna mendapatkan gambaran peristiwa yang lebih utuh. Karena yang viral hanya penggalan dari peristiwa menurut dugaan, masih kemungkinan didapatkan gambaran peristiwa lebih luas dan menyeluruh.

Tujuan dari investigasi adalah untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran, pihaknya menyatakan, ini bagian dari tugas pengawasan, hasil dari investigasi akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Agar kasus ini kesannya tidak seolah-olah sudah masuk ranah penindakan, coba sesekali di tanyakan langsung ke divisi pengawasan,” Sebab penindakan adalah proses penanganan laporan atau temuan, yang dimaksud dengan temuan adalah hasil pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran yang sudah disimpulkan melalui mekanisme pleno pimpinan bahwa terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu,” Ujar Amin Wahyudin selalu Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu.

Sejak proses investigasi dari yang bersangkutan sejumlah ASN dengan dimulainya dimintai keterangan. Secara khusus ini bagian dari proses pengawasan belum sampai proses penindakan, sebab penindakan adalah proses penanganan laporan atau temuan. ” Hasil dari investigasi itu nantinya bisa didapat dan ditarik kesimpulan, apakah terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran pidana pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara ataupun pelanggaran undang undang lainnya, misalnya netralitas ASN.

” Setelah investigasi dirasa cukup, kemudian dituangkan dalam Laporan hasil pengawasan, maka segera kami lakukan pleno untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidaknya. Jika terbukti melanggar ketentuan pemilu serta netralitas atau disiplin ASN, jelas Amin, hasil kajian akan di rekomendasikan pada komisi ASN untuk segera ditindaklanjuti. Sanksinya bisa macam-macam, tergantung bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, atau pelanggaran berat, kemudian sanksinya bisa peringatan atau teguran tertulis, serta penangguhan kenaikan gaji, atau sampai yang paling berat adalah pemberhentian,” Tegas Amin Wahyudin (Pul/IanAs).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *