Bacabup Bojonegoro Belum Mengembalikan Formulir Pendaftaran Di DPC PDI Perjuangan Bojonegoro

Politik491 views

Kabarone.com Bojonegoro – Tahun 2018 yang akan datang, Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Untuk mengusulkan Calon Bupati Partai Politik minimalnya harus mempunyai 10 anggota Dewan yang duduk di DPRD BOJONEGORO. Sedangkan untuk Partai Politik yang ada di Bojonegoro belum ada yang mempunyai anggota Dewan sebanyak 10 kursi di DPRD. Sehingga Partai Politik harus berkoalisi dengan Partai Politik lain supaya bisa mengusung Calon Bupati.
Doni Bayu Setiawan selaku Sekertaris DPC PDI Perjuangan Bojonegoro mengatakan bahwa untuk ketiga Bakal Calon(Bacalon) Bupati yang sudah mendaftar/mengambil formulir pendaftaran Calon Bupati Bojonegor sampai dengan tanggal 14 Juni 2017 sesuai aturan yang ditetapkan sedangkan waktu pengembalian formulir pendaftaran mulai tanggal 15 Juni 2017 sampai tanggal 30 Juni 2017.

Sampai hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 untuk Calon Bupati Bojonegoro yang sudah melakukan pendaftaran dan pengambilan formulir belum ada yang mengembalikan. Ketika dikonfirmasi di Kantor DPC PDI Perjuangan(20/6/2017) alasannya Doni Bayu Setiawan tidak mau komentar “ojo takok aku perkoro kui aku gak ngerti gak wani jawab”(bahasa jawa red).

Seperti diketahui ketiga Bacalon Bupati yang sudah mendaftar di DPC PDI Perjuangan Bojonegoro antara lain:
1. Pudji Dewanto (Kang PD)
2. Akmal Budianto (AB)
3. Areif Januarso (Mas Ayik)
Sedangkan Bacalon Bupati dari internal partai PDI Perjuangan yang mendaftar adalah Budi Irawanto yang juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro dan anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan.

DPC PDI Perjuangan Bojonegoro mulai tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017 membuka pendaftaran Colon Bupati Bojonegoro dengan ketentuan tanggal 1 Juni 2017 sampai 14 Juni 2017 pengambilan formulir pendaftaran Calon Bupati dan 15 Juni 2017 sampai tanggalpengembalian formulir pendaftaran. Pendaftaran yang dipatok biaya sebesar 25 juta rupiah bukan money politik. Uang tersebut digunakan untuk biaya survey dan sekolah politik untuk Calon Bupati. Setelah itu diusulkan ke DPP PDI Perjuangan pusat untuk memperoleh rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi baru didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bojonegoro.(pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *