Kabarone .com, Jakarta – Proyek pembangunan rumah tinggal di rubah tempat Kost di JalanCempaka putih Tengah 17 no 11,Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat tetap berlanjut meskipun sudah dipasang pengumuman segel di lokasi proyek, Jumat (19/07).
Kondisi ini tentu saja dipertanyakan. Diduga ‘ada main mata’ antara pihak-pihak terkait dengan pemilik bangunan. Pasalnya, jika suatu proyek sudah terpasang pengumuman disegel, otomatis pengerjaan proyek pembangunan juga dihentikan.
Indikasi ada oknum Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat, tingkat kecamatan yang bermain dalam masalah ini.
Hasil investigasi dilapangan Tim konfirmasi berita sempat di halangi dan di intimidasi penjaga bangunan diminta perlihatkan id card media, bangunan dengan Ijin tinggal berlantai 3 ini tidak sesuai dengan kondisi bangunan. Kondisi fisik bangunan sebelumnya rumah tinggal terpampang banner ijin kos.
Saat dikonfirmasi ke pemilik bangunan salah satu penjaga proyek mengusir dan mengintimidasi wartawan,”saya yang urus ini bangunan dan sebagai keamanan,mana KTP dan dari wartawan mana….” ucap pekerja saat di temui di lokasi proyek.
Hal senada diungkapkan pengamat kebijakan publik Arthur Noija, SH mengatakan”Bangunan yang berdiri terkesan bukan untuk rumah tinggal melainkan untuk kos, masih terlihat momok bahwa bangsa ini masih rentan dengan transaksi gratifikasi, pungli serta menjatuhkan martabat citra pemerintahan akibat ulah oknum pegawai negeri sipil. Yang masih suka Uang panas, yang memanfaatkan jabatan kekuasaan.
Bangunan yang saat ini tersegel masih berjalan untuk proses pembangunan terlihat jelas ada spanduk berwarna merah dengan tulisan bangunan ini disegel karna pemilik melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 peraturan Nomor 7 Tahun 2010 serta peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018.
Didalam spanduk berwarna merah itu pun tertulis Jelas, Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana Penjara 2 Tahun 8 bulan. ( Pasal 232 KUHP )
urat perintah bongkar (SPB) sudin Citata di minta turunkan,dengan perintah bongkar sendiri dengan tenggang waktu 14 hari kerja. Terhitung dari surat perintah bongkar (SPB) tertuju, jika tak dilakukan akan dilakukan oleh pihak instansi terkait. ” ujarnya.(Cak min)