Hanya 10 Meter Dari Pantai, Tambang Timah Matras Diduga Masuk Hutan Lindung

Daerah, Regional637 views

Kabarone. com, Bangka-Penambangan timah sistim rajuk yang terdiri atas beberapa unit ponton apung merambah garis Pantai Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka sebagaimana pantauan tim wartawan pada Senin (05/8). Mirisnya penambangan yang merusak lingkungan pasir pantai berwarna putih tersebut berjarak sekitar antara 5 sd 10 meter saja dari bibir pantai.

Pantai Matras merupakan kawasan sabuk wisata di Kabupaten Bangka. Dengan adanya penambangan tersebut, yang juga memakai 2 unit eksavator atau pc jenis mini, sempadan pantai berlobang-lobang dan porak poranda. Diduga kawasan yang ditambang masuk kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).

Tambang tersebut dimiliki atau dikelola oleh seorang warga Kota Sungailiat, yaitu Kun coi. Kegiatan tanpa ijin itu sudah cukup lama. Namun Kun coi saat dihubungi mengatakan lokasi penambangan berada ditanah yang adalah milik dia pribadi. Lokasi dilengkapi dengan persuratan. “Memang tanah saya dan lengkap surat tanahnya”, kata Kun coi. Dan diakui Kun coi penambangan yang sudah cukup lama itu tidak berijin. “Memang mengenai ijin tidak ada”, katanya.

Masih menurut Kuncoi, penambangan itu sudah didatangi Pol PP dan akan ditutup. Namun pihaknya akan segera mengurus terkait pajak (npwp) dan akan dibayar. “Lagi diurus untuk dibayar pajaknya “, ujar Kun Coi. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *