Mengaku Habib, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena diduga Gelapkan Mobil

Hukum2,482 views

Kabarone.com,Lamongan — Tindakan kurang terpuji dan tak patut untuk dicontoh, seorang pemuda mengaku sebagai habib. Dia adalah Ainur Rofiq Bin (Alm) Sarnoto Abu Rofiq Alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf, M.B.A., ia ditangkap polisi dalam perkara penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, serta perampasan terhadap korban lain.

“Pelaku yang mengaku habib tersebut bernama Ainur Rofiq Bin (Alm) Sarnoto Abu Rofiq Alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf, M.B.A., (37) yang beralamat RT. 001 RW. 009 Dusun Bedak Barat Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atau alamat lain di Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat, di Mapolres Lamongan pada Rabu, (11/09).

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira jam 11.30 WIB di rumah H. Ikhwan alamat Desa/ Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.

Menurut Kasat Reskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat, pelaku yang mengaku sebagai Habib tersebut awalnya tersangka bersama korban dan satu orang teman korban berangkat bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah saudara H. Ikwan di Desa/Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Jawa Timur untuk mengambil mobil Suzuki APV warna silver No. Pol. S-1672-JD milik korban yang berada di rumah H. Ikwan.

Selanjutnya setelah mobil diserahkan oleh H. Ikwan kemudian mereka bertiga kembali untuk pulang, tersangka mengendarai mobil Suzuki APV warna silver No. Pol. : S-1672-JD sendirian dan korban berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor, setelah korban sampai di rumah namun tersangka yang mengendarai mobil APV milik korban tidak kunjung datang dan mobil tidak dikembalikan sampai sekarang.

Merasa ditipu pelaku, kata dia, korban Haji H-I (52) Karanggeneng Lamongan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamongan dan setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Dari hasil Pengembangan selain melakukan penggelapan Mobil Suzuki APV warna silver No. Pol. : S-1672-J tersangka juga melakukan perampasan cincin dan jam tangan milik orang lain. “Setelah dilakukan pencarian, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai Habib tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditafsir kerugian korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 77.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan / disita: 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna silver No. Pol. : S-1672-JD dengan Noka MHYFDN41V5J108744 Nosin : G15AID105661 STNK atas nama HASAN ISMAIL alamat RT 005 RW 001 Dsn / Ds. Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamonga beserta STNK dan kunci kontak.

Kasat Reskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat menghimbau, ” Bagi warga masyarakat yang menjadi korban dalam perkara ini, agar segera melapor ke Polres Lamongan secepatnya jangan menunggu lama. Atas perbuatannya, tersangka Ainur Rofiq Bin (Alm) Sarnoto Abu Rofiq Alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf, M.B.A., (37) tersebut dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim yang lebih akrab dipanggil Norman tersebut (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *