Pewarta Babel Dianiaya Oknum Satpam Tempat Hiburan

Daerah, Regional433 views

Kabarone.com, Pangkalpinang –Sebagaimana rilis HPI Babel,  Salah satu Pewarta Online Nasional dari SidakNews.Com, Ahmad Fajri (30), jabatan Kepala Biro di Bangka Belitung menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan dari sekelompok oknum yang diduga security Global Executive Club, Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 02:15 Wib, di Global Executive Club kota Pangkalpinang.

Menurut keterangan, Fajri saat itu berniat menemui temannya yang berada di dalam Global Executive Club untuk menjemput teman, namun sayang saat akan memasuki ke dalam salah satu oknum Security tidak mengizinkannya padahal Fajri sudah meminta izin kepada salah satu Security yang lainnya, tidak jelas apa alasan oknum Security yang melarang Fajri masuk, tiba-tiba sekelompok oknum Security yang lainnya dari belakang langsung memeluk dan membanting Fajri, sehingga pelipis kiri mememar akibat terbentur lantai, padahal Fajri tidak mengeluarkan kata-kata yang kasar bahkan tidak melakukan perlawanan atas kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok oknum Security Global Executive Club.

Tidak terima, Fajri pada hari itu juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkal Pinang dengan surat laporan Nomor : LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP tanggal 29 september 2019.

Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut di lakukan oleh inisial SP, diketahui sebagai tenaga kerja security di Global Executive Club kota Pangkalpinang.

“saya tidak pernah kasar sama orang, tapi sangat disayangkan perilakui penjaga keamanan malah berbuat kasar terhadap seorang pelanggan. Apakah begitu cara pelayanan dan kasarnya lagi security itu malah dengan kompaknya melakukan penganiayaan terhadap saya. Padahal pada saat itu saya sudah memberikan kartu identitas saya sebagai wartawan dengan alih-alih untuk meredamkan suasana,” Ungkap Fajri saat dihubungi Senin,(30/9/2019).

Ditambahkannya, Fajri berharap kejadian yang menimpa dirinya tidak bisa ditolerir dan menjadi perhatian khusus rekan-rekan Pewarta/wartawan Babel.

” saya selaku wartawan meminta kepada rekan-rekan semua untuk membantu usut tuntas penganiayaan yang saya alami ini. Jangan sampai akan ada yang menjadi korban selanjutnya,tidak ada yang kebal hukum di negara ini yang sudah dengan jelas melakukan tindak penganiayaan,” harap Fajri.

Sementara itu, Armansyah.SS.SH selaku pengacara yang membantu menangani kasus penganiayaan ini mengatakan,akibat perbuatan tersebut pihak korban melakukan tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pada kejadian tersebut maka pihaknya Pelaku akan di kenakan pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” Kata Armansyah.

Maka dari akibat perbuatan pelaku pihak korban akan menindaknya lebih lanjud ke pihak polisi dengan Nomor laporan LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP.

“Biar si pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,”tutupnya. (Shd/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *