“Nekat dan Apes” Beli Ganja di Lampung Pakai Vespa, Berujung Ke Polres Lamongan

Hukum525 views

Kabarone.com, LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan, Jawa Timur berhasil mengungkap 9 kasus narkotika dan mengamankan 13 orang tersangka pengedar dan pengguna, dalam kurun waktu tiga pekan.

“Jadi ada kasus ganja, dobel L dan sabu-sabu, jadi agak lengkap ini,” kata Kapolres Lamongan, AKBP. Feby DP Hutagalung, Selasa (8/10/2019).

Menariknya, salah satu pengedar ganja, Dwi Siswanto (29), warga Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, bahkan langsung berangkat ke Lampung untuk kulakan ganja, dengan mengendarai vespa.

Harga murah menjadi pertimbangan pria yang akrab dipanggil Bodong itu nekat menempuh jarak ribuan kilometer.

“Jadi si tersangka Bodong ini dari Lamongan berangkat ke Lampung menggunakan vespa, kemudian beli satu kilo dengan harga Rp 1 juta, kemudian dibawa ke Lamongan,” kata Feby.

Feby menjelaskan, ganja yang didapat dari Lampung itu kemudian diedarkan Dwi alias Bodong di Lamongan bersama tersangka Sigit Cahyono (29).

Selain Dwi alias Bodong dan Sigit, 11 tersangka lain yang diamankan polisi diantaranya Ahmad Yanto (50), Heri Darwanto (41), Asafik (29), AR Hendro (32), Sya’dullah (33), Tawar (49), Iswanto (41), Sigit Cahyono (29), Sangsang Faisol (28), Agus Suhardi (27)’ M. Syarif Hidayatullah (29) dan Setiaji (47).

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21, 23 gram, setengah kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan electrik serta alat hisap.

“Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan,” tutur Feby.

Feby mengatakan, para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan untuk dobel L dikenakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas,”pungkas Kapolres Lamongan, AKBP. Feby DP Hutagalung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *