Antisipasi Makanan dan Buah-buahan Berformalin, Pemprov Harus Turun Gunung

Daerah, Regional295 views

Kabarone.com,Lamongan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan. Saat ini melakukan upaya pengawasan dan pemeriksaan secara intensif untuk mengantisipasi peredaran makanan dan buah-buahan yang terindikasi tidak Hygienis (berformalin). Senin, (21/10/2019).

” Pemkab. Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan ada pedagang yang menjual makanan atau buah-buahan yang mengandung formalin mulai dari teguran hingga larangan berjualan.“ Ditegaskan, ” Kalau memang di pasaran nanti ditemukan makanan dan buah-buahan yang berformalin, pastinya akan kita tindak tegas.

Sebagai antisipasi kekhawatiran atas beredarnya makanan serta buah yang diduga banyak mengandung formalin. Larangan ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat sekaligus. ” Saya mengimbau agar masyarakat selalu membiasakan mencuci atau merendam buah atau sayuran sebelum dikonsumsi, serta memasaknya dengan suhu tinggi agar dapat menurunkan tingkat formalin.

Hal ini diharapkan sekali lagi, Jika warga menemukan atau mencurigai adanya penjualan makanan dan buah berformalin agar secepatnya melaporkan kepada Disperindag Lamongan. Semua ini peran dari masyarakat juga ikut turut membantu untuk mengawasinya. ” Selain melaporkan ke kami, masyarakat juga bisa melapor langsung ke pihak kepolisian, agar dilakukan tindakan tegas sehingga tidak sampai menelan korban”, tegas Kepala Disperindag Kabupaten Lamongan, Zamroni.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Dikatakan, terkait persoalan ini, ” Pasca UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU Nomor 32/2004, tupoksi pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen untuk barang atau jasa berada dibawah Pemprov Jatim, bukan lagi dibawah pemerintah kota/kabupaten

Lebih lanjut, semestinya Itu menjadi tugas dari Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk melakukan langkah-langkah, diantaranya melakukan Inspeksi mendadak (sidak), penelitian dan pengujian laboratorium kesehatan pangan hasil pertanian lokal maupun impor”, ungkap Said Sutomo, (pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *