Hantaru: 367 sertipikat tanah Aset Desa, Diserahkan Ke- 18 Desa

Daerah, Regional403 views

Kabarone.com, Lamongan – Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah pada saat usai acara Jalan Sehat dalam rangka memperingati hari jadi Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ke- 59 tahun 2019 bertemakan ATR/BPN menuju penataan ruang dan Pelayanan Pertanahan yang berkepastian hukum dan Modern yang baru-baru ini digelar di kantor ATR/BPN Lamongan Jawa Timur (19/10).

Pada kesempatan ini Kepala ATR/BPN Lamongan, Drs. Martono., MSi mengklarifikasi sekaligus meluruskan yang disampaikan melalui perwakilan ATR/BPN Lamongan Theresia Damarsasi SH, MH, ” Disampaikannya, pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) baru-baru ini, pihaknya menyerahkan sebanyak 367 sertipikat tanah kepada Kepala Desa masing-masing adalah tanah Aset milik Desa, bukan tanah hak milik (perorangan). Kamis, (24/10).

” Dari ke- 367 sertifikat tanah Aset milik Desa tersebut di serahkan kepada delapan belas desa oleh Bupati Lamongan yang didampingi Kepala ATR/BPN Martono bersama, Sekretaris Daerah Yuhronur Efendi dan para Organisasi Perangkat Daerah, serta Camat se- kabupaten Lamongan.

Ditegaskan, sebelumnya pihak ATR/BPN Lamongan menyerahkan secara simbolis sertifikat Hak Atas Tanah Aset Pemerintah Desa dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang diterimakan langsung ke Kepala Desa dan Camat oleh Bupati Lamongan Fadeli.

Sebelumnya, pada tahun 2019 ini pihak ATR/BPN Lamongan juga penyerahan sertifikat aset Polres yang baru saja dilaksanakan dengan delapan sertifikat hak paten atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kembali kami tegaskan dan sekaligus himbauan bagi desa pemohon program PTSL, bahwa sebelum dimulainya PTSL 2020 masing-masing desa pemohon PTSL harus ada gerakan penanaman tanda batas, jadi masing-masing lokasi PTSL 2020 itu, sebelum dilakukan pengukuran oleh BPN ke lapangan, tanah tersebut harus sudah di patok terlebih dahulu (dalam artian pihak BPN saat melakukan pengukuran di lapangan, sebelumnya tanah tersebut sudah diukur oleh pihak desa terlebih dahulu). Agar nantinya kalau pengukurannya kebetulan dilakukan oleh pihak ketiga tidak merasa kesulitan.

Ditambahkan oleh Theresia Damarsasi, ” Kegiatan PTSL ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Maka, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), ini adalah merupakan salah satu program utama Pemerintah dan diteruskan oleh Kantor ATR/BPN di Kabupaten Lamongan ini.

” Dengan harapan ke depan semua desa-desa yang ada di wilayah kabupaten Lamongan yang dijadikan lokasi PTSL supaya menjadi Desa Lengkap, dalam artian sudah diukur, dipetakan dan bersertipikat”, tandasnya, (Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *