Camat Belinyu Sebut, Lahan Sengketa Mengkubung Bisa Dikembalikan

Daerah, Regional1,552 views

Kabarone.com, Bangka-Camat Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Syapri Nopriansyah, S.STP, mengatakan tanah seluas 16 hektar di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu yang telah dilepaskan kepada pihak luar bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat. Hal itu dikatakannya saat dijumpai di Rumah Dinas Camat Belinyu, pada Rabu (30/10). Menurut Syarli, hal itu bisa saja jika masyarakat Dusun Mengkubung sepakat menghendaki. “Kearifan lokal ada masyarakat setempat yang menguasai lahan. Kalau masyarakat Mengkubung sepakat ingin dikembalikan, ya..kita kembalikan, ” katanya.

Mengenai aspirasi penolakan warga Belinyu yang dimotori Ceduk dengan mendatangi Kantor Camat Belinyu beberapa waktu lalu, dikatakan Syarli pihaknya telah memanggil perangkat Desa Riding Panjang dan meminta agar tidak ada kegiatan penggarapan apapun pada kawasan lahan 100 meter dari bibir Pantai Mengkubung. “Kami tetap mengawasi apa yang diinginkan, pihak kades, kadus dan rt telah disampaikan agar tidak ada penggarapan lahan pada kawasan yang dimaksud,” katanya.

Dan terkait mediasi sebagaimana dijanjikan pihak kantor kecamatan pada saat pertemuan tersebut, dikatakan Syarli memang rencananya akan segera dilaksanakan. Namun karena sekitar dua hari setelah pertemuan terjadi keributan antara rombongan pewarta dari Pangkalpinang dengan pihak Ceduk dilapangan, maka untuk sementara ditunda dulu. “Rencananya memang akan dilakukan. Namun terjadi keributan dilapangan, dan suasanapun lagi panas, sehingga kita tunda dulu,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, penolakan warga Belinyu tersebut berawal dari dilepaskan lahan berupa hutan bakau seluas 16 hektar di Dusun Mengkubung kepada pihak lain asal Pangkalpinang untuk dijadikan tambak. Dasar penolakan adanya kesepakatan tertulis antara warga dengan Pemerintah Desa Riding Panjang, agar pada jarak 100 meter dari sempadan pantai, kegiatan apapun yang merusak kawasan tidak diperbolehkan. Bahkan penolakan itu diperkuat lagi dengan pembubuhan 2000 lebih tanda tangan warga Belinyu dan telah juga disampaikan ke pihak terkait.

Perjuangan masyarakat Belinyu untuk pengembalian status lahan tidak sampai disitu saja. Diwaktu bersamaan (30/10), puluhan warga Belinyu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka belitung untuk menyampaikan persoalan tersebut. Bahkan persoalan itu telah sampai pula di Pusat (Jakarta) untuk ditindak lanjuti disalah satu Kementerian. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *