Polisi Ungkap Kasus Penjualan Senpi Laras Panjang Rakitan

Hukum577 views
LAMONGAN,kabarone.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial G-N dan W-I yang di duga menyimpan senjata api (senpi) laras panjang rakitan serta 7 (tujuh) amunisi dengan kaliber 5,56mm yang masih aktif dan 5 buah proyektil serta 271 selongsong peluru kaliber 5,56mm dan 37 selongsong peluru kaliber 3,08mm serta 6 selongsong peluru ukuran 7,62mm.

AKBP. Feby mengungkapkan, ” Kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait tersangka G-N (30) dan W-I (40) yang di duga menyimpan senjata api laras panjang rakitan. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap G-N di didalam rumah dusun Bulurejo desa Gempolmanis kecamatan Sambeng kabupaten Lamongan pada hari selasa 17 desember 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

“Kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi adanya praktik jual beli senjata api rakitan,” ungkap AKBP. Feby kepada wartawan, Jum’at (27/12/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya, ” Dimana senjata api laras panjang tersebut telah sempat digunakan oleh tersangka berburu babi hutan amunisi yang digunakan tersangka G-N sebanyak 8 amunisi dengan kaliber 5,56mm, didapat keterangan bahwa tersangka G-N sebelumnya telah meminjam senjata api laras panjang tersebut dari tersangka berinisial W-I beralamat di dusun Bulurejo desa Gempolmanis kecamatan Sambeng Lamongan.

Selain itu, senjata api karas panjang tersebut dibeli tersangka W-I seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dari seorang yang bernama BGS alias Atrop (25), yang saat ini (DPO) dan bekerja dibengkel tepatnya di desa Mbangsri kecamatan Balongpanggang Gresik. Sebagai prantara jual beli senjata api rakitan tersebut adalah tersangka G-N yang beralamat di dusun Waton desa/kecamatan Mantup Lamongan.

Barang bukti yang berhasil diamankan / disita diantaranya 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan, 7 (tujuh) amunisi dengan kaliber 5,56mm, 5 (lima) buah proyektil, 271 (dua ratus tujuh puluh satu) selongsong peluru kaliber 5,56mm, 37 (tiga puluh tujuh) selonhsing peluru kaliber 3,08mm, 6 (enem) selongsong peluru ukuran 7,63mm, 2 (dua) alat pembersih senapan.

Pasal yang disangkakan, ” Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mecoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Atas perbuatanya tersebut diancam dengan ancaman hukuman selama lamanya 20 tahun penjara”, tegas Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung dalam konfrensi Persnya di Ruang tunggu Satreskrim Mapolres Lamongan yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat dan Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono bersama anggota Reskrim Polres Lamongan, (*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *