Jaksa Agung  ST. Burhanuddin Lantik Dr. Mukri, SH, MH menjadi Kajati Kalimatan Tengah

Hukum689 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung  ST Burhanuddin sudah merampungkan lima puluh enam pejabat ekselon dua. Lima puluh enam nama yang teripilih itu dilantik di Sasana Baharuddin Lopa Kejagung Jakarta, Jumat (2712/2019) pagi.

Meski demikian pejabat eselon dua yang dilantik  salah satunya  Dr. Mukri, SH, MH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang sebelumnya menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik indonesia.

Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama.

Jaksa Agung perintahkan Wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan local.

“Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Kemudian  Representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan “Indonesia Maju” dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung terciptanya keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah. Terlebih pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau diunggah melalui media sosial yang dimiliki,” tuturnya.

Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama.

 Dan ketujuh kata Jaksa Agung,Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisahpisahkan (een en ondelbaar)”. Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masingmasing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

Selain itu Jaksa Agung mengingatkan bahwa menjadi pimpinan tidak sekedar memimpin di belakang meja namun harus turun ke bawah untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan.

“Oleh karena saudara-saudara sebagai pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf/jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah,” tegasnya.

Untuk itu kata jaksa Agung, lakukan dan laksanakan 7 (tujuh) poin penekanan tugas diatas agar kedepan Kejaksaan menjadi instansi yang dibutuhkan dan dipercaya masyarakat.** (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *