25 BPD Dilantik, Bupati Kotabaru; BPD Merupakan Lembaga Perwujudan Demokrasi

Daerah, Regional460 views

 

KOTABARU,kabarone.com- 25 BPD (Badan Permusyawaratan Desa) periode 2020- 2026 di Kecamatan Sampanahan di Lantik secara bersamaan dan bertempat di halaman SDN Rampa Manunggal Kecamatan Sampanahan, Senin 17/2/2020.

Adapun anggota BPD yang dilantik dari Kecamatan Sampanahan sebanyak 5 orang, Desa Sampanahan Hilir 5 orang, Desa Gunung Batu Besar 5 orang, Desa Banjarsari 5 orang, dan 5 orang dari Desa Sukamaju serta dari Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara sebanyak 5 orang.

Dalam sambutannya Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas BPD adalah menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Serta membahas dan menyampaikan peraturan Desa bersama Kepala Desa, sekaligus mengawasi kinerja-kinerja kepala desa, katanya.

Kepala Dinas PMD H. Hariansnyah menyampaikan agar anggota yang sudah dilantik nantinya bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan desa tersebut.

Harapan untuk 2020 tahun depan agar Manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat seperti yang sudah diarahkan bupati melalui Dinas PMD, tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Kotabaru menyerahkan cendera mata berupa foto bersama anggota BPD yang sudah dilantik pada tangga 11 Januari lalu, berasal dari Desa Sampanahan dan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan.
(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *