Bank tidak bisa Menjual Sendiri jaminan milik Debitur ; Arthur Noija ,SH

Hukum464 views

Jakarta,Kabarone.com – Bank tidak boleh menjual sendiri tanpa izin debitur barang milik debitur yang dijaminkan pada bank.

Walaupun telah ada surat kuasa menjual tanpa seizin dan setahu pemilik tanah. karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang.

Adapun pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa menjual mutlak adalah batal demi hukum. menurut kaidah hukum Jurisprudensi Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003 dikatakan bahwa:

Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan ke bank TANPA SEIZIN pemilik.  dengan kata lain, bank tidak berhak menjual tanah yang dijaminkan kepada bank, walaupun ada surat kuasa untuk menjual tanpa seizin dan setau pemilik tanah karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang.

Pengalihan hak atas tanah. berdasarkan surat kuasa mutlak tidak diperbolehkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982, oleh karena itu perbuatan pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum.

Dapatkah bank menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak.
berdasarkan dasar hukum di atas, lembaga peduli nusantara berpendapat, bahwa cukup jelas Bank TIDAK BISA/TIDAK BERHAK menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak menjual dari debitur bila debitur wanprestasi. (AS/F2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *