Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat

Hukum389 views

Gerai Hukum by Arthur Noija,SH.

 

Jakarta,Kabarone.com-Tanah Ulayat didefinisikan oleh Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hal. 13) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

Pemanfaatan tanah ulayat juga diatur dalam Perda Sumbar 16/2008. Pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan oleh anggota masyarakat adat itu sendiri, untuk kepentingan umum, dimanfaatkan untuk kepentingan badan hukum dan perorangan, serta bisa juga dimanfaatkan oleh investor.

Pemanfaatan tanah ulayat oleh anggota masyarakat adat dapat dilakukan atas sepengetahuan dan seizin penguasa ulayat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tata cara hukum adat yang berlaku.

Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa dan pemilik ulayat berdasarkan kesepakatan anggota masyarakat adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasarkan kesepakatan masyarakat adat dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasarkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari.

Pelaksanaan pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan badan hukum atau perorangan, dapat dilakukan setelah badan hukum atau perorangan yang memerlukan tanah ulayat, memperoleh izin lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari pemerintah setempat sesuai kewenangannya.

Selain itu, investor juga dapat memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikutsertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis di hadapan pejabat pembuat akta tanah/notaris.
Kita dapat menyimpulkan dari penjelasan di atas, pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

3.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Referensi:

Dominikus Rato. 2016. Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *