Walau Robianto Idup Berpura Pura Sakit Tim Eksekutor Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta Tetap Laksanakan Eksekusi ke Lapas Cipinang

Hukum452 views

Jakarta Kabarone.com,-Bagaikan pepatah yang menyebut, “Sepandai Pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga”, ungkapan tersebut bisa diibaratkan terhadap tindakan Robianto Idup terpidana 18 bulan penjara yang dinilai selalu menghindar menjalani eksekusi dalam putusan perkara pidana Penipuan.

Pasalnya, selama kurang lebih satu tahun pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (Kasasi MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Robianto Idup tidak kunjung bisa dieksekusi karena berbagai alasan sakit. Pada hal, sesuai hasil pemeriksaan dokter yang disediakan tim eksekutor ternyata Robianto Idup tidak sakit.

“Terpidana Robianto Idup tidak sakit alias baik baik saja berdasarkan diagnosa pemeriksaan dokter. Bahkan pemeriksaan terhadap tes Covid -19 telah dilakukan dan hasil negatif juga, sehingga tim eksekutor Kejaksaan langsung memasukkan Robianto Idup ke rumah tahanan Cipinang”, 11/10/2021.

Sebelumnya, berbagai upaya yang dilakukan Robianto Idup menghindar agar tidak menjalani hukumannya selama 18 bulan penjara. Dengan melakukan upaya hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK), bahkan untuk menghindari eksekusi tersebut, terpidana berpura-pura sakit, lumpuh, atau sakit yang kronis selama setahun.

Namun tim eksekusi tidak mau terkecoh dengan “alasan dan permainan” yang dilakukan tereksekusi Robianto Idup. Sebelum mengeksekusi, pihak Kejaksaan sudah menyediakan tenaga dokter pemeriksa untuk menjebloskannya ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Tanpa penjemputan dari tim eksekutor, Robianto Idup dieksekusi saat menghadiri penyerahan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hadir ke Pengadilan menggunakan tongkat dan kursi roda didampingi penasihat hukumnya Fransisca SH, menyerahkan permohonan PK kepada majelis hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara SH.

Terkait status terpidana sebagai pemohon PK, dalam persidangan majelis hakim mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum Leonard Simalango SH. Jaksa mengatakan pemohon PK berstatus terpidana tapi dikabarkan yang bersangkutan sakit-sakitan yang Mulia. Walau demikian terpidana saat ini sedang dalam pemeriksaan tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Adhyaksa sebagai pembanding laporan sakit dari dokter terpidana”, ucap Leonard.

Terhadap pemohon PK dan penasehat hukumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa permohonan PK bisa saja diajukan seorang terpidana, terlebih yang telah menjalani hukuman. Bahkan tidak masalah tanpa dihadiri saat sidang PK. Berbeda halnya jika belum dieksekusi atau belum menjalani hukumannya, terpidana tidak bisa mengajukan PK kalau tidak dihadiri terpidana itu sendiri. Karena status terpidana belum menjalani hukumannya maka sesuai musyawarah majelis hakim berkesimpulan menunda sidang PK dengan mengembalikan bundelan permohonan berkas supaya menyerahkan dengan dilengkapi bukti baru atau novum.

“Email dulu bukti novum tersebut, kami kembalikan dulu permohonan PK-nya,” kata pimpinan sidang Dewa Made Budi Watsara SH, sembari menjadwalkan persidangan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mengajukan bukti.

Usai persidangan di luar gedung Pengadilan tim eksekutor Kejaksaan telah menunggu penjemputan Robianto Idup. Didampingi Penasehat hukumnya Fransisca, terpidana Robianto Idup langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna pemeriksaan dan melengkapi administrasi dan tes kesehatannya sebelum di eksekusi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Adhyaksa menunjukkan bahwa Robianto Idup sehat dan bugar saja. Sementara hasil tes antigen Covid-19 negatif sehingga tidak ada pilihan lagi selain untuk mengeksekusi terpidana Robianto Idup ke Lapas Cipinang.

Sebagaimana perkara yang melibatkan Robianto Idup, selaku Komisaris Utama PT.Dian Bara Genoyang (DBG) di vonis Kasasi MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap Dirut PT.Graha Prima Energi (GPE) hingga mengakibatkan kerugian korban Herman Tandrin kurang lebih 72 miliar rupiah. Permasalahan tersebut berkaitan usaha tambang di Kalimantan.

Perbuatan tersebut dilakukannya bersama-sama dengan Dirut PT.DBG, Iman Setiabudi (terhukum sudah lama bebas menjalani hukumannya).
Robianto Idup sebelumnya dituntut JPU Marley Sihombing dan Boby Mokoginta selama 3,5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu memvonis bebas, namun di tingkat kasasi MA, Robianto Idup divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara  atau 18 bulan penjara, hingga dieksekusi ke Lapas Cipinan Jakarta 11/10/2021. Terkait eksekusi tersebut pihak terpidana atau penasehat hukumnya belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *