LKBH Tekad; PTSP Pengadilan Agama Kotabaru Perlu Ditingkatkan Lagi, Biar Orang Tidak Bingung

Hukum878 views

KOTABARU,kabarone.com- Keberadaan LKBH Tekad di Kotabaru memang tergolong baru di dunia peradilan, dan yang namanya baru itu pasti bermacam-macam lika liku yang di temukan.

Seperti halnya yang di lakukan oleh staf LKBH Tekad dalam melaksanakan tugas untuk mengurus berkas perkara dalam hal gugatan perceraian di pengadilan agama Kotabaru beberapa waktu lalu harus bulak balik.

May Staf LKBH Tekad Rabu 22/7/2020 mengatakan, saya bulak balik ke PTSP pengadilan agama Kotabaru untuk mendaftarkan berkas gugatan perkara perceraian, semua dokumen saya lengkapi sesuai persyaratan dan di serahkan kebagian penerima berkas dan di ambil oleh petugas PTSP dan langsung di simpan.

Keesokan harinya saya datang lagi ke PTSP untuk menanyakan berkas yang sudah saya masukan, lalu di keluarkan berkas saya oleh petugas PTSP dari laci meja lalu di serahkan lagi kepada saya dan mengatakan, mba gugatannya masih kurang lengkap ujar May menirukan.

Setelah saya ambil lalu saya balik lagi ke LKBH untuk memperbaiki dan esok hari saya antar kembali ke bagian penerima berkas di PTSP dan di terima, saya berharap setelah berkas saya perbaiki pasti sudah beres dan saya pulang.

Namun keesokan harinya saya cek lagi ke bagian penerima berkas di PTSP untuk menanyakannya dan ternyata katanya masih belum lengkap lagi, setiap saya datang pasti belum lengkap.

Jujur kalau tidak salah saya itu bulak balik ke PTSP 6 kali lebih, padahal eloknya itu yang namanya pelayanan itu waktu masukan berkas itu kalau belum lengkap gugatannya sudah keliatan mana gugatan yang masih ada kesalahan dan bisa sampaikan kalau masih ada kesalahan, apalagi tulisannya juga besar dan tidak perlu di ambil dulu berkasnya kalalu masih ada kesalahan, tapi yang terjadi tidak seperti itu tetap di terima, ujar May.

Saya berharap kedepannya untuk pelayanan di PTSP Pengadilan Agama Kotabaru bisa di tingkatan lagi, biar jelas dan tidak buat orang bingung, bayangkan kami dari LKBH saja di buat bingung apa apa lagi seandainya masyarakat biasa ke PTSP untuk berurusan yang tidak mengerti sama sekali tentang gugatan kira- kira apa yang terjadi, keluhnya.

Saya rasa yang berbelit-belit itu saat ingin memasukkan perkara gugatan perceraian saja, di bidang pelayanan lain saya akui sudah bagus dan perlu di pertahankan, harapnya.

Menanggapi keluhan LKBH Tekad, wakil ketua pengadilan agama Kotabaru Riduan, S.ag mengatakan, apabila persyaratan tidak lengkap seperti nama email tidak ada ketika sampai waktu di terima maka persyaratan itu akan di kembalikan, ujarnya.

Tambah Riduan, menganai yang bulak balik ke PTSP, menurut saya pengacara itu di anggap pintar di bandingkan masyarakat dan otomatis dia lebih tau tentang birokrasi bagaimana membuat sebuah gugatan sehingga ketika dia membuat pola-polanya itu sudah jelas, apa syarat- syaratnya sehingga ketika memasukkan itu mudah.

Kata Riduan, pungsi pengacara itu menjembatani antara Pengadilan dan para pihak-pihak agar para pihak yang tidak tau menjadi tahu, dan pengadilan tidak terlalu repot untuk menjelaskan kepada masyarakat karena di bantu oleh pengacara, tapi ketika Pengacara ini tidak jelas arahnya perlu di perjelas tentang apa yang harus di gugatnya.

agar permasalahan ini clear kedepan nantinya, pertama apa-apa yang menjadi poin tuntutan- tuntutan itu harus jelas, kedua, untuk persyaratan- persyaratan itu ada radius dan radius itu sudah di tentukan dan sudah di laporkan sampai ke mahkamah agung.

Kalau penggugatnya sudah di kurasakan sejak awal, itu di panggil secara daring karena biaya hanya untuk PNBP saja, tapi kalau untuk tergugatnya itu tidak bisa memakai alamat kuasanya tapi tetap harus memakai alamat tergugat, karena sebelum keluar nomor perkara gugatan maka tidak bisa kuasa tergugat itu di pergunakan karena ini merupan versi Pengadilan, artinya sebelum nomor perkara tergugat keluar tidak bisa menguasakan, tutupnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *