Makin Meruncing, Tak Terima Diberhentikan, Perangkat Desa di Rembang Gugat ke PTUN

Daerah4,071 views

REMBANG,kabarone.com- Polemik Peraturan Bupati Rembang No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa makin meruncing.

Para perangkat desa di empat kecamatan Kabupaten Rembang sebelumnya telah memprotes atas masa jabatan mereka yang hanya mencapai usia 60 tahun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut.

Bahkan kini salah satu dari mereka, Suwarno perangkat Desa Kedungasem Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang melalui pengacara Karman Sastro & Partner bersikap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terdaftar serta teregistrasi dalam perkara No 52/G/2020/PTUN.Smg dan akan disidangkan pada 29 Juli 2020.

Sukarman,SH.MH salah satu pengacara dalam perkara ini mengungkapkan, kliennya diberhentikan pada usia 60 tahun dengan Surat Keputusan Kepala Desa No 141/60/KEDUNGASEM/II/2020 tertanggal 11 Februari 2020.

Dirnya menyebutkan salah satu dasar pemberhentian dengan mendasarkan Peraturan Bupati Rembang No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

‘Jika mendasarkan hal ini, maka jelas bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena dalam UU ini Suwarno masuk kategori perangkat desa non PNS, sehingga harus menghabiskan masa jabatannya’ jelas Sukarman kepada kabarone.com, Kamis (23/7/2020)

Ketika diangkat menjadi perangkat desa, jelas Karman klien kita mendasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 1982 yang secara tegas masa jabatannya 65 tahun.

Diapun menambahkan, selain melakukan gugatan ke PTUN, dalam waktu dekat, Tim Kuasa Hukum Suwarno bersiap menggugat Bupati Rembang dengan melakukan judicial Review Peraturan Bupati Rembang No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa ke Mahkamah Agung.

‘Ke depan kita akan gugat bupati, karena hal ini bertentangan dengan perundang-undangan,’ jelas Karman.

Protes terhadap Perbup Rembang No 16 Tahun 2017 inipun tak pelak membuat Suminto sebagai tokoh masyarakat sekaligus Perangkat Desa angkat bicara.

‘Polemik masa jabatan ini memang harus melalui upaya hukum, biar lembaga peradilan yang memutuskan apakah tepat Pemkab Rembang membuat kebijakan pemberhentian perangkat desa pada usia 60 tahun,’ kata Suminto (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *