Teguran Wakil Jaksa Agung Setia untung Arimuladi Kepada Anak Buahnya Untuk Tidak Bermain-main Dalam Melaksanakan Tugas Kewenangan dan Pengabdian bagi Institusi

Hukum478 views

Kabarone.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH, yang juga tengah menjabat Wakil Jaksa Agung RI, telah menyoroti oknum jaksa PSM kini menjadi tersangka penerima suap atau janji terkait kasus permohonan PK buronan Joko S Tjandra. Dan sejak lima hari lalu telah ditahan di Rutan Kejagung.

Setia untung Arimuladi telah memberikan arahan pada jajarannya soal Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana.

Setia untung Arimuladi telah menegur pada jajarannya soal “Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, Profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik, tegas Untung.selasa (18/8 ) 2020.

“Mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum,” kata Untung, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Menurutnya, pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan.

PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar.

Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain–main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *