Pemberitahuan Kepada Debitur Dalam Pengalihan Piutang

Hukum1,080 views

By Arthur Noija,SH.

Jakarta, Kabarone.com-
Gerai Hukum art & Rekan berpendapat bahwa, Pengalihan Piutang. Pengalihan piutang berdasarkan suatu Perjanjian dalam ketentuan hukum di Indonesia terbagi menjadi :
1. Subrogasi.
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 s.d. Pasal 1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga/kreditur baru yang membayar, dimana subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Subrogasi ini terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang, kepada kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung (kreditur baru meminjamkan uang kepada debitur untuk melakukan pembayaran piutang ke kreditur lama).
J. Satrio dalam bukunya Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Hutang (hal. 65), sebagaimana, menjelaskan bahwa dalam hal subrogasi terjadi atas inisiatif dari kreditur (Pasal 1401 sub 1 KUH Perdata), tidak diperlukan persetujuan dari debitur.

2.Novasi.
Novasi diatur dalam Pasal 1413 s.d. 1424 KUH Perdata. Novasi merupakan pembaharuan piutang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dimana:
a.terjadi penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk kepentingan kreditur (novasi objektif).
b.seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif).
c.berdasarkan kesepakatan kreditur lama, debitur dan Kreditor baru (perjanjian baru), Kreditor baru ditunjuk untuk menggantikan Kreditor lama (novasi subjektif aktif).
Pada Novasi perikatan lama hapus dan digantikan dengan perikatan utang yang baru.

3.Cessie.
Cessie diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta otentik/di bawah tangan kepada pihak lain, dimana perikatan lama tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Cessie ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum cessie itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.

Bahwa setiap bentuk pengalihan piutang berbeda-beda pengaturannya, ada pengalihan piutang yang membutuhkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur, ada yang tidak. Jika pengalihan piutang tersebut memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu, misalnya cessie, maka tidak ada pemberitahuan kepada debitur mengakibatkan pengalihan piutang tidak berlaku kepada debitur (debitur bisa saja tetap membayar kepada kreditur lama).
Sebagai langkah awal, sehubungan dengan permasalahan jumlah tagihan maupun pemindahan/pengalihan hak piutang,debitur dapat memohon konfirmasi ke Unit Kerja di Bank yang menerima pengalihan piutang atau menemui Unit Pengaduan Nasabah di Perusahaan X.
Jika masalah debitur tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, terkait pemindahan/pengalihan hak piutang, apabila Debitur memiliki bukti yang cukup bahwa pengalihan hak piutang tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana hal tersebut juga menimbulkan kerugian bagi Debitur, maka dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) kepada Perusahaan X (Pasal 1365 KUH Perdata).

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a.Harus ada perbuatan (positif maupun negatif).
b.Perbuatan itu harus melawan hukum.
c.Ada kerugian;
d.Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
e.Ada kesalahan.
Penyelesaian lain adalah melalui gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. jika perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit Debitur dengan Perusahaan X mencantumkan klausula perihal syarat-syarat pengalihan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut.
Pada praktiknya, biasanya ada klausula yang menyebutkan bahwa apabila terdapat pengalihan hak dan kewajiban baik sebagai Kreditur atau Debitur, pihak yang mengalihkan hak dan kewajiban harus/wajib memberitahukan kepada pihak lainnya atau bahkan harus mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya. Dengan tidak memberitahukan kepada Debitur selaku debitur, maka kreditur sebelumnya (Perusahaan X) melanggar perjanjian tersebut.
Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Referensi:

J. Satrio. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Hutang. Bandung: Penerbit Alumni. 1999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *