Bisakah Penyidik Kepolisian Bukan Sarjana Hukum.

Opini665 views

Jakarta,Kabarone.com-Sarjana hukum memang bukan syarat mutlak untuk menjadi penyidik kepolisian, namun sarjana hukum lebih diutamakan daripada sarjana lainnya. Ketentuan ini jelas disebut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 1/2012”) yang berbunyi:
Persyaratan calon peserta Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri meliputi:
a.berpangkat paling rendah Inspektur Polisi Dua (Ipda):
b.berijazah sarjana yang terakreditasi, paling rendah Strata 1 (S1) dan diutamakan berijazah Sarjana Hukum.
c.memiliki minat di bidang penyidikan disertai dengan surat pernyataan.
d.mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kasatker/Kasatfung atau dari lembaga kursus.
e.telah mendapatkan rekomendasi dari Satker yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi disertai dengan daftar penilaian kinerja.
f.sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
g.tidak bermasalah baik pidana/pelanggaran yang dibuktikan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).
Frasa “diutamakan berijazah Sarjana Hukum” di sini dapat dimaknai bahwa syarat penyidik kepolisian berijazah sarjana hukum tidak mutlak, hanya saja lebih diutamakan daripada sarjana disiplin ilmu lainnya.

Dasar Hukum :

1.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh.01.Ah.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk,Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

4.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.( by Arthur  Noija ,SH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *