Terkait Perangkat Desa di Rembang, Abdul Hafidz Mencla Mencle

Daerah501 views

 

REMBANG,kabarone.com- Gonjang ganjing masa jabatan perangkat desa di Kabupaten Rembang semakin tak jelas dan menimbulkan polemik.

Pasalnya, Calon Bupati petahana Rembang nomer Urut 2 Abdul Hafidz yang berpasangan dengan M Hanies Cholil Baro ini sebelumnya mengeluarkan statemen (pernyataan) di hadapan perangkat desa pada acara Apel Perangkat Desa sekecamatan Kaliori (1/9/20).

Dimana dihadapan perangkat desa dirinya selaku bupati Rembang, saat itu memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk tidak memberhentikan perangkat desa pada usia 60 Tahun. Sedangkan bagi yang sudah lebih dari 60 tahun agar diaktifkan kembali hingga usia 65 tahun sambil menunggu putusan gugatan PTUN oleh salah satu perangkat desa.

Ketua Tim Kuasa hukum perangkat desa yang melakukan gugatan ke PTUN No 52/G/2020/PTUN.Smg, Sukarman ,SH,MH menuding pernyataan bupati syarat muatan politis dan ucapannya tidak bisa dipegang.

“Sekarang masyarakat sudah cerdas. Apa yang disampaikan bupati hanya sebatas statement politisi yang susah di pegang ucapannya,’ kata Sukarman.

Menurutnya, jika memang seperti itu, seharusnya bupati menerbitkan surat edaran tersebut.” Buat dong
Surat Edaran atas nama Bupati Rembang kepada seluruh camat dan kepala desa untuk tidak memberhentikan perangkat desa dan mengaktfikan kembali perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan. Sampai hari ini saya belum pernah melihat surat edaran ini,’ ucapnya geram.

Sukarman menambahkan, jika bupati mendengar aspirasi perangkat desa, cabut saja Perbup No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang membatasi perangkat desa pada usia 60 tahun.

‘Ini bukti nyata, jadi bukan sekedar kata kata janji kepada perangkat desa. Tidak dicabutpun kita ada rencana Judicial Review Ke Mahkamah Agung, namun kita masih konsentrasi menyelesaikan gugatan PTUN,’ jelas Sukarman.

Selaras akan hal itu, Suminto tokoh perangkat desa Meteseh, Kecamatan Kaliori menjelaskan. Statemen Bupati Rambang Abdul Hafidz membuat bingung Kepala Desa.

“Ada perangkat desa yang sudah usia 60 tahun, Kepala Desa tidak berani membuat SK Pemberhentian. Ada Kasi Pemerintahan Desa Gunungsari,kecamatan Kaliori yang Agustus 2020 sudah usia 60 Tahun. Statusnya tidak diberhentikan dan masih aktif, namun tidak mendapatkan hak tunjangan dan Penghasilan Tetap,’ terangnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *