Dugaan “Jual Beli Rekomtek” NGO Jalak dan GAK Resmi Laporkan Ke Kajari Jakpus. Gubernur DKI Jakarta Diminta Segera Copot Kasudin CKTRP

Jakarta, kabrone.com – Proyek Pembangunan Hotel 8 lantai yang melanggar Peda DKI No. 7 tauhun 2010 di Jalan Industri III No.2 RT 011/01 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Kota Admistrasi Jakarta Pusat di duga di man faatkan menjadi ajang bisnis okmum-oknum ASN Suku Dinas Cipta Karaya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Admistrasi Jakarta Pusat.
Oknum ASN CKTRP Jakpus diduga kuat bermain dengan cara jual beli Rekomtek Bongkar dengan pemilik bangunan yang diduga disulap jadi Hotel berlantai 8..
Kegiatan Pembangunan di lapangan tetap melaju tanpa halangan. Bangun yg diduga Hotel 8 lantai lolos sanksi Pergub No. 128 Tahun 2012.
Dugaan tersebut terkuak pada saat penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakrta Pusat beberapa bulan lalu , kami melihat ada yang ganjil aneh bin ajaib , Satpol PP hanya pura pura menindak bongkar denagan hanya bolongi sedikt bagian belakang bangunan saja padahal, bangunan disini tiadak ada setinggi bangunan ini ujar Tamin 24 , salah satu warga sekitar yang mengaku petus juru parkir di ruko depan bangunan kepada tim wartawan dan LSM, lihat aja mas sepanjang daerah sini tidak ada bangunan setinggi bangunan ini paling tinggi hanya 3 dan 4 lantai tambah Tamin saat berbincang denagan wartawan dan LSM. Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan Ka Satpol PP Jakrta Pusat Bernad Tambunan.
Bernad mejelasakan kami sudah melakukan penindakan sesuai dengan permohonan Rekomtek Sudin CKTRP. semua yang di contreng (di tandai) Sudin CKTRP kita sudah tindak, terkait ketinggian bangunan dan Garis Sepadan Bangunan serta KDB tidak ada ditanda i dalam rekomtek bongkar yang di berikan ke kita, coba konfirmasi lasung ke Sudin CKTRP ujar Bernad Tambunan kepada wartawan. Bangunan Hotel 8 lantai di Jalan Industri III no.2 ini hanya menggunakan IMB Rumah kost 6 lantai fakta lapangan sudah hampir 9 lantai namun lolos dari tindakan bongkar paksa sesuai amanat Pergub no. 128 tahun 2012 karena diduga di jadikan lahan bisnis oknum ASN Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk mengisi pundi oknum pejabat tertentu sehingga sangat wajar bila perbuatan
tembang pilih dalam Penegakan hukum di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dibawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan khususnya di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat tampaknya masih marak terjadi. Oknum Pejabat Penegak Perda dan Pergub masih kerap bermain mata mendulang keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Oknum Pejabat sering mempertontonkan perilaku korup dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di jadikan senjata ampuh untuk menakut-nakuti pemilik bangunan yang melanggar sehingga pemilik bangunan merogoh kocek untuk biaya pengamanan agar Rekomtek Bongkar paksa tidak di bongkar sesuai pelanggarannya. Dugaan Jual Beli Rekomtek Resmi di Laporkan Ke Kajari Jakpus Ujar M.Syahroni ketua tim investigasi LSM. Gerakan Anti Korupsi ( GAK)

Dugaan permainan Rekomtek, masih kerap terjadi , salah satunya bangunan Hotel ini, IMB nya hanya untuk rumah kost 6 lantai tapi fakta lapangan dibangun Hotel 8 lantai namun lolos dari tindakan sanksi bongkar sesuai pelanggarannya akibat di jadikan ajang bisnis oleh oknum ASN CKTRP Jakarta Pusat dengan cara negoisasi bersekongkol dengan pemilik bangunan sehingga terjadi manipulasi Rekomtek Bongkar Satpol sebagai team eksekusi diduga di kadali oknum ASN CKTRP sehingga tidak berkutik karna yang mengerti teknis bukan Satpol PP melainkan Dinas CKTRP . Satpol hanya dibolongi sedikit di bagian belakang bangunan. Jadi tidak ada korelasi pelanggaran bangunan dengan yang di rekomtek bongkar Oleh Sudin CKTRP ke Satpol PP hal ini terjadi akibat adanya persekongkolan oknum ASN CKTRP dengan Pemilik Hotel sehingga Rekomtek hanya bikin pentilasi bagian belakang bangunan demikian di tegaskan M. Syahroni Penggiat Anti korupsi dan pemerhati pembangunan Jakrata dari LSM. GAK kepada Wartawan pekan. Kami dan LSM. NGO Jalak resmi sudah melaporkan temuan ini kepada Kajari Jakpus , dan ke Gubernur Anies Baswedan serta meminta Gubernur agar Segera mengepaluasi jabatan Kasudin CKTRP Jakarta Pusat.Zulkifli Zanti Arbi

Bila perlu segera copot kalau terbukti ikut bermain atau melindungi bawahannya yang berkinerja bobrok ujar Syahroni.
informasi lain yang dihimpun wartawan pemilik Bangunan hotel 8 lantai diduga menyewa onkum Calo IMB berinisyal NB. yang lihai licin dan terkenal di bilangan Kantor Walikota Jakarta Pusat . NB Oknum Calo , Ini lah menjembatani Pemilik dengan Oknum ASN Sudin CKTRP Jakpus bagian penertiban bangunan, sehingga Bangunan Hotel 8 lantai aman walaupun Pelanggarannya sangat vital ujar sumber .
Ketika hendak dikonfirmas kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat Zulkifli Zanti Arbi
belum berhasil di temui. Kasudin tidak ada di kantor. Ujar Pamdal kepada Wartawan.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *