Mangkir Lagi Panggilan Sidang JPU Akan Panggil Ulang Bambang Prijono Presdir PT.IU

Hukum416 views

Jakarta,Kabar One .com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit SH, akan mengirim ulang surat panggilan kepada Bambang Prijono Susanto Putro Presiden Direktur PT Indotruck Utama (Presdir PT IU), supaya hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Bambang Prijono sudah dua kali mangkir dalam panggilan jaksa sebagai saksi yakni pada persidangan Rabu tanggal 14/4/2021 dan Rabu 21/4/2021. Bambang dipanggil sebagai korban untuk memberikan keterangan dalam persidangan atas pemberian kuasa melapor ke penyidik Mabes Polri yang menjadikan Arwan Koty saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hadirnya saksi korban dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Alandri Triyogo didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, 21/4/2021, jaksa Sigit menunjukkan dua surat panggilan yang di layangkan kepada saksi Bambang Prijono. Jaksa dihadapan majelis hakim dan kepada penasehat hukum terdakwa mengatakan, saksi Bambang Prijono sudah dipanggil tapi belum hadir, tidak hadir majelis kami sudah panggil, sembari menunjukkan surat panggilan dan surat alasan sakit, ada suratnya kata jaksa.

Menurut jaksa, pihaknya akan memanggil ulang saksi supaya hadir ke persidangan. “Saya akan panggil ulang dengan mengirimkan Surat lagi”, ujar Sigit usai persidangan mendengarkan ahli Forensik Digital, Paulina Siburian, kaitan perkara yang menimpa tetdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21/4/2021.

Menyikapi ketidak hadiran saksi korban Bambang Prijono, pihak terdakwa keberatan jika saksi yang menyatakan dirinya sebagai korban, tapi tidak memberikan penjelasan dihadapan persidangan. Sebab jika seorang saksi korban tidak perlu takut memberikan keterangan jika laporannya benar bisa dipertanggung jawabkan dan harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum. Hal itu dikatakan penasehat hukum terdakwa Law Office Aristoteles MJ Siahaan SH, dan Advokat Yayat Surya Purnadi SH, diwakili Nurwandi SH.

Menurut penasehat hukum, saksi korban harus bertanggung jawab dengan kuasa laporannya tentang siapa sebenarnya yang dirugikan atas laporan Arwan Koty dugaan penipuan dan penggelapan pembelian alat berat Excavator yang dibayar lunas oleh Arwan Koty, kata Aristoteles.

Sebagai pencari keadilan yang telah dizolimi dan menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM) hak seseorang yang tidak bersalah tapi mau dipenjarakan, bahkan nama baik klien kami pun sudah tercemar dimana mana, sehingga kami berharap saksi datang memberikan keterangan supaya perkara yang dialami Arwan Koty terang benderang.

“Semua sama dihadapan hukum, jika saksi korban tetap mangkir kami minta majelis dan jaksa supaya memanggil paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP. KUHAP mengatur jika saksi sudah dipanggil tiga kali tidak datang maka akan dilakukan panggil paksa, dan apabila saksi sakit maka akan ditunggu sampai sembuh yang jelas saksi korban harus hadir memberikan keterangan dalam persidangan”, ujar Aristoteles.

Untuk diketahui dalam perkara ini, awalnya Arwan Koty membeli satu unit alat berat Excavator dari PT Indotruck Utama dengan lunas. Sesuai perjanjian PJB, penjual akan menyerahkan alat berat tersebut ke pembeli dan harus ada berita penyerahan barang. Namun sampai saat ini alat berat Excavator belum diterima pembeli sehingga Bambang Prijono selaku Presdir PT Indotruck Utama dilaporkan dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Metro Jaya pada 2018 lalu.

Namun laporan Arwan Koty dihentikan penyidik saat penyelidikan pada 31 Desember 2018, ditanda tangani Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo. Penghentian tersebut menurut penasehat hukum tanpa alasan yang jelas dan tanpa gelar perkara alias sepihak dengan menerbitkan surat penghentian.

Sementara surat penghentian itulah yang dijadikan Bambang Prijono Presdir PT Indotruck Utama dengan memberikan kuasa melapor kepada Priyonggo untuk melapor balik Arwan Koty ke Mabes Polri, dan saat ini sudah disidangkan dengan dakwaan pasal laporan palsu. Akan tetapi seiring berjalannya proses persidangan Bambang Prijono sudah dua kali mangkir dipanggil memberikan keterangan sebagai korban, ini ada apa, kata Aristoteles dan Nurwandi SH.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *